Simak Cara dan Jadwal Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN Via MySAPK

3 Juni 2021, 08:56 WIB
Foto ilustrasi ASN.* /Dok. Pikiran-Rakyat.com/

PR DEPOK - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non-ASN untuk melakukan pemutakhiran data mandiri (PDM) demi mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menyebutkan bahwa selama ini terdapat banyak permasalahan data ASN dan PPT non-ASN.

Menurutnya, sebelum kebijakan pemutakhiran data mandiri ditetapkan, BKN kerap menemukan data ganda, data ASN tidak lengkap, tidak akurat, tidak terkini, dan data hilang.

Baca Juga: Profil Lea Ciarachel, Aktris Belia yang Perankan Zahra di Sinetron Suara Hati Istri

Pasalnya, para ASN dan PPT non-ASN tidak dapat melakukan pemutakhiran data mandiri.

Maka dari itu, menurutnya ASN dan PPT Non-ASN kali ini dapat melakukan pemutakhiran data mandiri melalui aplikasi MySAPK.

“Program pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN memberi kesempatan kepada setiap pegawai untuk dapat mengecek dan memutakhirkan data masing-masing melalui aplikasi MySAPK,” ujar Yusuf beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi BKN.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Kamis, 3 Juni 2021: Leo, Sukses Dimulai dengan Keyakinan dan Sikap Percaya Diri!

BKN juga telah menetapkan jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN tahun 2021 yakni pada Juli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir Juni 2021.

Selanjutnya, untuk pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN dilakukan sampai Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

Terakhir, proses verifikasi dan persetujuan data ASN dan PPT non-ASN dilakukan sampai akhir Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Rp300 Ribu Bulan Juni 2021, Simak Persyaratannya

Dalam prosesnya, setiap ASN dan PPT non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui aplikasi MySAPK yang ditetapkan BKN sebagai autentikasi data ASN dan PPT non-ASN dengan langkah berikut.

Verifikasi data

- Login MySAPK

- Pilih pemutakhiran data mandiri

- Periksa dan verifikasi data setiap riwayat

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Kamis, 3 Juni 2021, Mulai Pukul 09.00 hingga 14.30 WIB

- Lengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan

- Kirim pengajuan

- Unduh bukti pemutakhiran data mandiri

- Selesai melakukan pemutakhiran data mandiri

Baca Juga: KPK Surati Interpol Desak Keluarkan Red Notice untuk Buru Harun Masiku

Perubahan Data

- Login MySAPK

- Pilih update data mandiri

- Pilih unor verifikasi

- Periksa dan verifikasi data setiap riwayat

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Kamis, 3 Juni 2021: Scorpio Manfaatkan Setiap Peluang untuk Bekerja Sendiri

- Tambah atau edit data yang tidak sesuai

- Unggah dokumen pendukung

- Periksa kembali usulan pemutakhiran data mandiri

- Kirim pengajuan

- Unduh bukti pemutakhiran data mandiri

Baca Juga: 4 Aktris Beberkan Pentingnya Penerapan Sila ke-3 Pancasila

- Pantau progress verifikasi via layanan notifikasi MySAPK

Untuk diketahui, ASN dan PPT Non-ASN wajib melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakuplangkah berikut.

Data personal

Data riwayat

Riwayat jabatan

Riwayat pendidikan & diklat/kursus

Baca Juga: BLT UMKM PNM Mekar Rp1,2 Juta Tahap 3 Kapan Cair? Simak Bocorannya di Sini

Riwayat SKP

Riwayat penghargaan (tanda jasa)

Riwayat pangkat dan golongan ruang

Riwayat keluarga

Riwayat peninjauan masa kerja

Riwayat pindah instansi

Baca Juga: Lakukan Penahanan kepada Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, KPK: Kami Lakukan Penahanan Selama 20 Hari

Riwayat CLTN

Riwayat CPNS/PNS

Riwayat organisasi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler