Soal Kasus Swab di RS UMMI, Habib Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara

3 Juni 2021, 14:10 WIB
Habib Rizieq Shihab. /Antara/

PR DEPOK – Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab pidana penjara selama 6 tahun.

JPU menyebutkan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata JPU sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis Film The Divergent Series: Insurgent, Aksi Pelarian Tris dari Simulasi Pembuka Kotak Membahayakan

JPU menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah karena telah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana dengan melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat.

Padahal, Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi positif Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Ada beberapa hal yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa antara lain tuntutan klaim Rizieq Shihab yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Brutal' Pembuka Album SOUR yang Ditulis Olivia Rodrigo Bersama Dan Nigro

Maka dari itu, Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, JPU berharap Habib Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan 2 pasal.

Baca Juga: 5 Efek Samping Minuman Berenergi Bila Dikonsumsi Berlebihan, Salah Satunya Menyebabkan Gagal Jantung

Pertama, ia dikenai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua, Rizieq Shihab disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler