Sebut Satu-persatu Perkara Internal KPK Terungkap, Febri: Salah Satu Pimpinan Terlibat, Dewas Serius Gak?

3 Juni 2021, 14:45 WIB
Mantan juru bicara KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah. /Twitter.com/@febridiansyah/

PR DEPOK - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah kembali mengungkapkan terkait polemik internal yang terjadi di tubuh KPK.

Febri mengatakan kini satu-persatu perkara di internal KPK mulai terungkap. Ia menyebut bahwa penyidik yang telah berhasil membongkar praktik mafia hukum atau jual beli perkara di KPK juga kini disingkirkan melalui Tes Wawawan Kebangsaan (TWK).

Pernyataan itu Febri Diansyah sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, pada Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Pertimbangkan Risiko yang Terjadi, Pimpinan KPK Kukuh Tidak Akan Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK

"Satu-persatu terungkap, Penyidik yg berhasil membongkar praktek mafia hukum atau jual beli perkara di KPK juga disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan," ujar Febri Diansyah.

Menurutnya, pada kasus suap Tanjung Balai muncul nama dari salah satu Pimpinan KPK, dengan dugaan telah berkomunikasi dengan Walikota.

"Pdhal di kasus Suap Tanjung Balai ini muncul nama salah1 Pimpinan KPK yg diduga berkomunikasi dg Walikota," kata Febri Diansyah.

Baca Juga: Kasus Tes Usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab Resmi Dituntut Pidana Enam Tahun Penjara Atas Pemberitahuan Bohong

Lanjut, Febri menyebutkan bahwa kini dugaan komunikasi salah satu pimpinan KPK ke Walikota itu telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Ttg dugaan komunikasi salah1 Pimpinan KPK thd walikota tsb telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Kita tunggu gimana hasil di Dewas," ujar Febri Diansyah.

Ia melanjutkan, bahwa sampai saat ini belum ada kabar soal Dewas memanggil Pimpinan KPK yang terlibat itu untuk mengklarifkasi.

Cuitan Febri Diansyah.

"Smpai sekarang belum pernah kedengaran apakah Dewas sudah panggil Pimpinan tsb utk klarifikasi. Kira2, Dewas serius ga?," kata Febri Diansyah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Diketahui, 51 pegawai KPK dari 75 yang dinyatakan tidak lolos TWK akan diberhentikan dari KPK, sedangkan 24 lainnya dinyatakan masih bisa dibina menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pegawai KPK yang dinyatakan lolos TWK telah resmi melakukan pelantikan sebagai ASN baru di internal KPK, setelah sebelumnya meminta penundaan pelantikan sebagai bentuk dukungan bagi pegawai KPK yang tak lolos TWK.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @febridiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler