PR DEPOK – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengomentari kelanjutan kasus eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Sebagaimana diberitakan, Habib Rizieq sebelumnya dituntut 6 tahun penjara.
Pasalnya, Habib Rizieq diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi.
Jaksa juga menilai berita bohong yang disebarkan Habib Rizieq tersebut telah menimbulkan keonaran.
Ferdinand pun mengomentari hal tersebut melalui akun Twitter miliknya, @FerdinandHaean3 pada Kamis, 3 Juni 2021.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya memprediksi Habib Rizieq hanya akan dipenjara selama 3 tahun.
“Keren, tadi prediksi saya bahkan hanya 3 tahun,” kata Ferdinand seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Traitor' Milik Olivia Rodrigo, Berisi Pengkhianatan Cinta yang Menyakitkan
Akan tetapi, lanjut dia, tuntutan terhadap Habib Rizieq justru lebih lama 2 kali lipat, yakni selama 6 tahun.
“Ternyata dituntut 2 kali dari prediksi saya,” tuturnya dalam cuitannya.
Ia pun mengapresiasi jaksa yang telah menhajukan tuntutan tersebut dan berharap agar hakim tidak ‘masuk angin’ dalam menjatuhkan vonis.
“Hormat kpd Jaksa yang mengajukan dan semoga Hakim tidak masuk angin dalam menjatuhkan vonis!” ucap Ferdinand.
Baca Juga: Chicken Nugget BTS Meal Berbentuk 'Crewmate Among Us' Dilelang hingga Mencapai Rp1 Miliar
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa Habib Rizieq terbukti telah menyebarkan berita bohong.
Menurut jaksa, penyebaran berita bohong itu dilakukan dengan cara menyebarkan video yang menyatakan bahwa keadaannya saat itu sehat.
Padahal, seperti diketahui, kala itu Habib Rizieq sedang terpapar Covid-19.***