WNA dan WNI Bisa Urus Visa Hanya dengan Akses Laman Imigrasi Kemenkumham secara Online

4 Juni 2021, 20:20 WIB
Pelayanan eVisa kembali dibuka. /instagram.com/ditjen.imigrasi

PR DEPOK - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan layanan visa elektronik (eVisa) yang diluncurkan sejak Oktober 2020 menutup ruang gerak biro jasa.

"Dengan kemudahan ini jadi tidak perlu lagi menggunakan biro jasa karena kemudahan yang diberikan, semua bisa mengakses atas kemudahan dan inovasi yang disiapkan Ditjen Imigrasi," kata Kasubdit Visa Dirjen imigrasi, Kemenkumham, Oeray Gufran Maryudha dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 3 Juni 2021.

Layanan eVisa dapat diakses pemohon melalui laman https://visa-online.imigrasi.go.id dari gawai secara langsung.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Sabtu, 5 Juni 2021: Capricorn, Ciptakan Lagi Perasaan Sayang kepada Pasangan

Pelaku bisnis negara asing, warga negara asing (WNA), dan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri bisa mengurus izin tinggal di mana saja dan kapan saja.

"Hal ini pun sudah mendapat apresiasi dari semua yang melakukan pengurusan secara online," ujarnya.

Oeray mengemukakan pemohon eVisa bisa melengkapi semua dokumen di https://visa-online.imigrasi.go.id. Begitupula pembayaran dapat dilakukan melalu bank yang sudah ditunjuk.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Sabtu, 5 Juni 2021: Aries Merasa Bertemu Jodoh pada Pandangan Pertama

"Setelah semua syarat lengkap, dan pembayaran rampung, paling lambat dalam lima hari ke depan notifikasi akan masuk ke email si pemohon. Selanjutnya notifikasi itu bisa langsung digunakan tanpa mendatangi kantor perwakilan Indonesia," ucapnya.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham tetap melakukan proses verifikasi seperti PT yang mengurus legal atau tidak, KTP ke Ditjen Adminduk, dan NPWP ke Ditjen Pajak Kemenkeu.

Jika Ditjen Imihrasi menemukan kejanggalan dalam pemeriksaan dokumen, maka ini akan diserahkan pengecekan kepada Direktorat Intelejen Keimigrasian Kemenkumhan.

Baca Juga: Anies Baswedan Izinkan Road Bike Keluar Jalur Sepeda, Ferdinand: Kebodohan yang Terus Diumbar Secara Vulgar

"Kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan visa dalam keadaan tertentu, seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya," tuturnya.

Untuk pengurusan izin masuk bagi orang asing dengan tujuan bisnis esensial diwajibkan menyertakan penjamin.

Hal itu dilakukan lantaran pemerintah sedang membatasi orang asing yang akan masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Ayahanda Meninggal dalam Tidurnya, Ria Ricis Tak Bisa Dihubungi karena Kendala Sinyal di Flores

Pemerintah tidak memberikan fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bagi orang asing. Ketentuan tersebut bersifat sementara hingga pandemi Covid-19 bisa selesai.

"Dan mengacu pada Permenkumham Nomor 26 tahun 2020, terkait permohonan visa untuk wisata dan pelajar masih ditutup," ujarnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler