Simak, Berikut Cara Permohonan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji bagi Jemaah Khusus dan Reguler

5 Juni 2021, 13:31 WIB
Foto ilustrasi ibadah haji. /Foto : Ilustrasi/kemenag.go.id/

PR DEPOK – Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan bahwa keberangkatan haji tahun 2021 dibatalkan.

Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa keputusan ini resmi diumumkan oleh pemerintah pada hari Kamis, 3 Juni 2021.

Dalam konferensi pers, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Jemaah Haji RI Gagal Berangkat hingga Curiga Dananya Nggak Ada, Rocky: Nampak Tak Ada Kejelasan Manajemen

Bagi jemaah yang telah terdaftar untuk keberangkatan haji tahun ini dan telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bisa melakukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dalam cuitan Twitter akun resmi @Kemenag_RI, berikut prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan haji bagi jamaah khusus dan reguler:

Bipih Jemaah Khusus:

1. Jamaah mengajukan surat pengembalian setoran lunas ke PIHK;

2. PIHK mengajukan surat permohonan pengembalian setoran lunas jamaah Haji Khusus (HK) ke Ditjen PHU;

Baca Juga: Kartu Prakerja sedang Dievaluasi? Berikut Arti Status Pendaftaran Kartu Prakerja 'Sedang Dievaluasi'

3. Ditbina UHK melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jamaah HK;

4. Ditibna UHK menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran lunas HK ke BPKH;

5. BPKH melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jamaah HK;

6. BPKH mengembalikan setoran lunas Bipih HK langsung ke rekening jamaah atau kepada jamaah melalui rekening PIHK.

Bipih Jemaah Reguler:

1. Jamaah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih dari BPS, foto copy buku tabungan (sertakan aslinaya), foto copy E-KTP (sertakan aslinya), dan nomor telepon jamaah haji;

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini, Segera Login dan Daftarkan Diri dengan Cara Berikut

2. Petugas haji dan umroh melakukan verifikasi dan validasi data calon jamaah;

3. Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN);

4. Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pada aplikasi Siskohat;

5. Diryan DN atas nama Dirjen penyelenggaraan haji dan umroh mengajukan permohonan pengembalian kepada BPKH;

6. Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih;

7. Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke BPS Bipih;

Baca Juga: Curhat Pengisi Suara Film Raya and The Last Dragon, Mikha Tambayong, Eva Celia, dan Ayu Dewi Ungkap Hal Ini

8. BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, selanjutnya meakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.

Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari dengan rincian dua hari di Kantor Kemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di BPKH dan dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jamaah.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @Kemenag_RI

Tags

Terkini

Terpopuler