PR DEPOK - Tokoh Papua, Christ Wamea memberikan tanggapannya terkait hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab.
Dalam persidangan kasus tes usap di RS Ummi, Bogor tersebut JPU diketahui menuntut Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Menyoroti putusan itu, Christ Wamea lantas menyatakan bahwa hanya Habib Rizieq saja yang dihukum hingga enam tahun lamanya, karena mengaku sehat di depan umum.
Padahal, menurut Christ Wamea, pengakuan itu pun disampaikan Habib Rizieq sebelum munculnya hasil tes usap Covid-19.
"Hanya krn pak HRS Ngomong sehat didepan umatnya dituntut 6 tahun penjara. Padahal beliau ngomong sebelum ada hasil pemeriksaan dokter," kata Christ Wamea pada Sabtu, 5 Juni 2021.
Kemudian, ia berpendapat bahwa hukuman tersebut tampak jauh berbeda dengan hukuman yang diterima oleh para koruptor, yang dipenjara hanya empat tahun saja.
"Sementara Koruptor kelas kakap saja cuma dituntut 4 thn penjara," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @PutraWadapi.
Kedanti demikian, Christ Wamea tetap optimis dan berharap agar Majelis Hakim nantinya bisa memberikan hasil putusan yang adil terhadap Habib Rizieq.
"Semoga Majelis Hakim bisa memberikan kptsan yg adil," ujar Christ Wamea mengakhiri cuitannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq telah kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 3 Juni 2021 lalu.
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut hukuman penjara selama enam tahun kepada Habib Rizieq, karena terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata Jaksa.
Baca Juga: Garuda Dililit Utang hingga Rp70 Triliun, LaNyalla: Tawarkan Pensiun Dini, Bukan PHK Karyawan
Menurut JPU, yang membuat Habib Rizieq terbukti salah adalah ketika ia mengaku sehat di hadapan publik saat di RS UMMI. Padahal pada November 2020 lalu itu, hasil tes Habib Rizieq dinyatakan positif Covid-19.
Akibatnya, Habib Rizieq didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 itu adalah tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***