Beredar Sejumlah Hoaks tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji, Kemenag Beri Penjelasan

5 Juni 2021, 21:54 WIB
Ilustrasi haji dan umrah. /Pexels/Shams Alam Ansari

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan calon jemaah haji yang ingin menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dipersilakan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa calon jemaah yang batal berangkat dan telah melunasi BIPIH dapat mengajukan permohonan pengembalian.

"Calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BIPIH, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 Hijriah/2022," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 5 Juni 2021.

Baca Juga: Informasi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Terbaru, Ini Syarat dan Cara Daftar agar Lolos Seleksi

Sebagaimana diketahui, pemberangkatan calon jemaah haji pada tahun ini kembali dibatalkan.

Menurut Menag Yaqut, pembatalan dilakukan karena masih masifnya penularan virus corona jenis baru dari India dan Afrika.

Selain memprioritaskan keselamatan dan kesehatan jemaah, alasan lain pembatalkan pemberangkatan haji ialah lantaran pemerintah sudah tidak bisa lagi menunggu keputusan dari Saudi karenasudah kehabisan waktu untuk mempersiapkan semuanya.

Namun, terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji, beredar sejumlah hoaks di tengah masyarakat.

Baca Juga: Curiga Kedubes Arab Saudi Sengaja Sudutkan DPR, Teddy: Jangan Sampaikan Info Tak Utuh, Seolah DPR Sebar Hoaks

Hoaks yang beredar di media sosial mulai dari Facebook, Twitter, Instagram, hingga WhatsApp berisi beragam kabar bohong, salah satunya menyatakan bahwa pembatalan pemberangkatan haji karena alasan politis.

Namun demikian, Menag Yaqut telah menegaskan bahwa pertimbangan dan keputusan pembatalan haji berkaitan dengan penyebaran varian baru virus corona.

"Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara," ujarnya.

Menag Yaqut juga membantah kabar hoak yang menyebut pihaknya tidak dapat meyakinkan pemerintah Arab Saudi sehingga Indonesia tak mendapat kuota haji dan dikaitkan pula dengan 11 negara yang disebut-sebut boleh melakukan ibadah haji.

Baca Juga: Link Pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3 untuk Wilayah Yogyakarta, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Menurutnya, diperkuat dengan pernyataan dari Konsul haji dan Umrah Konsulat Jenderal RI di Jeddah menyatakan bahwa 11 negara tersebut bukan untuk ibadah haji melainkan hanya memperbolehkan penerbangan masuk ke Arab Saudi.

"(Belum diberikan kepastian kuota) ini, tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi, sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," ucapnya.

Hoaks lainnya yang juga beredar adalah Indonesia dianggap gagal memberangkatkan haji lantaran vaksin Sinovac tidak termasuk sebagai vaksin wajib untuk para jemaah.

Kabar itu lantas dibantah langsung oleh otoritas Arab Saudi yang menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksaan haji.

Baca Juga: Temani Ria Ricis Kunjungi Makam Sang Ayah, Alshad Ahmad Terbang dari Bali

Kabar bohong lainnya menyoal utang dan dana haji juga telah diklarifikasi oleh Menag Yaqut dalam konferensi persnya,

Menag Yaqut menegaskan bahwa Indonesia tak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayarkan untuk pelaksanaan haji 1442 hijriah.

"Info soal tagihan yang belum dibayarkan itu 100 persen hoaks atau berita sampah semata, jadi tidak usah dipercaya," tutur Yaqut.

Kemduian, terkait kabar dana haji yang disebut-sebut digunakan untuk kepentingan lain seperti biaya pembangunan infrastruktur adalah informasi keliru.

Baca Juga: Bukan Presiden, Donald Trump Isyaratkan Bakal Calonkan Diri di Jabatan Ini

Menag menegaskan bahwa dana haji reguler maupun khusus telah dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan disimpan di bank syariah dengan mengutamakan prinsip-prinsip aman.

Dengan demikian, Kemenag meminta masyarakat untuk tidak percaya berbagai hoaks atau kabar-kabar yang diragukan kebenarannya. Masyarakat juga diminta untuk menguji validitasnya melalui saluran resmi pemerintah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler