Hati-hati, Menghina Presiden, Wakil, dan DPR di Medsos Bisa Terjerat Hukum Maksimal 4,5 Tahun Penjara

7 Juni 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi kejahatan di dunia maya. /Geralt/Pixabay

PR DEPOK – Hati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos), karena warga yang terbukti menghina Presiden dan Wakil Presiden RI, serta DPR akan mendapat pidana penjara bertahun-tahun.

Terkait hal ini, pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kepada orang yang menghina presiden atau wakil presiden dan lembaga negara melalui medsos dengan maksimal pidana 4,5 tahun penjara.

Selain ancaman pidana, dalam RUU tersebut juga mengancam seseorang yang melakukan penghinaan kepada lembaga negara seperti DPR melalui medsos, berupa penjara maksimal 2 tahun.

Baca Juga: Sindir Pihak yang Tak Percaya Dana Haji Aman, Teddy: Silakan Keluar dari Negara Ini Lalu Gabung dengan Hamas

Untuk diketahui, delik pidana tersebut masuk dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, berikut isi Pasal 353 RUU KUHP.

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Segera Ditutup, Ini Bocoran Kapan dan Cara Mendaftar agar Lolos Seleksi

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Sementara itu, ancaman pidana bagi pihak yang menghina pemerintah atau lembaga negara via medsos, tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP, dengan bunyi pasal sebagai berikut.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Ditutup Hari Ini, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

Hukuman penghinaan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara bila menimbulkan kerusuhan sesuai yang tertuang dalam Pasal 240 KUHP.

Sementara itu, untuk penghinaan terhadap pemerintah lewat medsos dan menimbulkan kerusuhan, hukumannya diperberat lagi dengan maksimal menjadi 4 tahun penjara.

Baca Juga: Konsumsi 10 Buah Ini Bagus Buat Penderita Diabetes Tanpa Takut Gula Darah Naik

Sedangkan, RUU KUHP yang mengancam penghina Presiden atau Wakil Presiden RI di medsos dengan hukuman 4,5 tahun penjara adalah ancaman paling tinggi dalam delik menghina pemerintah/lembaga negara.

Ancaman pidana bagi pihak yang menghina Presiden atau Wakil Presiden di medsos tertuang dalam Pasal 219 RUU KUHP, dengan bunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler