Presiden RI Jokowi Terbitkan Perpres Resmi Baru yang Melarang Investasi Miras

8 Juni 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi minuman keras. //Pixabay/

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Salah satu hal yang ditekankan dalam Perpres baru kali ini adalah larangan melakukan investasi industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Perpres baru ini juga memberikan ketentuan baru yang termaktub pada Pasal 2 yakni menghapus investasi miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari pmjnews, berikut penggalan mengenai Perpres Nomor 49 Tahun 2021.

Baca Juga: Adhie Massardi Kritik DPR Atas Tantangan Debat ke Rizal Ramli Soal Dana Haji, Said Didu: Negeri Lucu-lucuan

“Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031),” tutur bunyi aturan tersebut.

Kemudian, ada hal yang yang dimasukkan mengenai penutupan bidang usaha dalam kegiatan yang yang hanya boleh dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kegiatan yang dimaksud adalah yang bersifat pelayanan atau dalam misis pertahanan dan keamanan yang strategis dan tidak bisa diimplementasikan atau dibentuk kerja sama dengan pihak lainnya.

Walaupun begitu, pemerintah masih akan membuka peluang nvestasi di bidang usaha terbuka atau bidang usaha yang sifatnya komersil.

Baca Juga: 5 Liga dengan Pemain Terbanyak di Euro 2020, Liga Primer Inggris Salah Satunya

Presiden Jokowi pun masih akan tetap membuka peluang investasi di bidang penjualan miras.

“Bidang usaha dengan persyaratan penanaman modal lainnya meliputi perdagangan besar minuman keras/beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) (KBLI 46333), perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol (KBLI 47221), dan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol (KBLI 47826)," jelas bunyi Pasal 3a Perpres 49/2021.

Namun terkait dengan investasi penjualan miras maka ada beberapa ketentuan mengenai penanaman modal yang harus dipenuhi.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengambil keputusan dengan mencabut izin investasi miras.

Baca Juga: Ancaman Bui 4,5 Tahun Jika Hina Presiden, RH: Lama-lama Tujuan Negara Jadi Penjarakan Rakyat Sebanyak Mungkin

Polemik ini pun harus diakhiri oleh Presiden setelah muncul aturan mengenai investasi industri minuman keras (Miras) yang direncanakan di sejumlah provinsi.

Provinsi-provinsi yang dimaksud di antaranya adalah Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

Kini aturan yang dimaksudkan untuk terus memelihara budaya dan kearifan setempat tidak berlaku lagi.

“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” ungkap Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Sebut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Baru Usulan, DPR: Tim Kerja Bersama Membahas Desain Pemilihan dari KPU

Jokowi juga mengambil keputusan ini setelah beberapa masukan datang dari sejumlah pihak sehubungan dengan perpres tersebut.

Mulai dari organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan pemerintah daerah (pemda) menyampaikan pendapatnya sehingga ini dijadikan dasar bagi presiden untuk mengambil langkah pencabutan perpres tersebut.

“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” tutur Jokowi.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler