Apresiasi Kamrussamad Tolak Sembako Kena PPN, Rizal Ramli: Ini Anggota DPR Beneran, yang Lain Udah Jadi PNS

10 Juni 2021, 13:05 WIB
Pakar ekonomi senior, Rizal Ramli. /Instagram @rizalramli.official

PR DEPOK – Pakar Ekonomi Rizal Ramli, mengapresiasi pernyataan sikap anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad yang menolak rencana adanya pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako.

Sebelumnya, Kamrussamad yang merupakan politisi Partai Gerindran ini menolak secara tegas kebijakan soal PPN sembako yang dianggapnya ngawur.

Menurut Kamrussamad, kebijakan PPN sembako tersebut tentunya akan berimbas dan membebani rakyat kecil.

Baca Juga: Yasonna Sebut Pasal Penghinaan tuk Jaga Adab Rakyat, Sindiran Rizal Ramli: Jaga Kekuasaan Kali, Masa Peradaban

Rizal Ramli lantas memberikan apresiasi terhadap sikap penolakan Kamrussamad itu lewat cuitan di akun Twitter pribadinya @RamliRizal pada Kamis, 10 Juni 2021.

Ini anggota DPR benaran, Bravo.” tutur Rizal Ramli sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu kemudian menyinggung anggota DPR RI lain yang tidak menolak rencana adanya PPN sembako.

Baca Juga: Adhie Massardi Kritik DPR Atas Tantangan Debat ke Rizal Ramli Soal Dana Haji, Said Didu: Negeri Lucu-lucuan

Yang lain di DPR @DPR_RI sudah jadi PNS,” ucap Rizal Ramli mengakhiri cuitannya.

Cuitan Rizal Ramli. Tangkap layar Twitter.com/@RamliRizal.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan PPN terhadap sembilan bahan pokok.

Rencana tersebut kemudian langsung menuai kritik dan kecaman dari sejumlah elemen masyarakat.

Baca Juga: Rizal Ramli Terima Tantangan Debat Dana Haji, Adhie M: Contoh Parahnya DPR, Wakil Rakyat Apa Wakil Pemerintah?

Menurut Kamrussamad saat ini parlemen belum melakukan pembahasan RUU KUP sebagai revisi UU 6/1983. Namun, ketika RUU tersebut belum dibahas, sudah banyak polemik yang bermunculan.

Oleh sebab itu, Kamrussamad menolak secara tegas akan kebijakan PPN sembako yang dianggapnya ngawur karena akan berimbas dan membebani rakyat kecil.

Pengenaan pajak terhadap sembako tersebut diatur dalam pasal 4A draf revisi UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Sentil Kinerja Komisaris Garuda Indonesia, Hendri Satrio: Mestinya Ada Tindakan, Minimal Dengar Rizal Ramli

Dalam draft beleid tersebut dikatakan bahwa barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dari kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Artinya, dengan penghapusan itu barang-barang tersebut akan menjadi dikenai pajak/PPN.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @RamliRizal

Tags

Terkini

Terpopuler