Jemaah Batal Diberangkatkan, Berikut Prosedur Lengkap Cara Pengembalian Setoran Dana Pelunasan Biaya Haji 2021

10 Juni 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi jemaah haji. /Pixabay/Konevi

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali membatalkan pemberangkatan jemaah haji pada tahun 2021.

Pembatalan pemberangkatan haji dilakukan karena dunia masih dalam masa pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, keberangkatkan dinilai perlu dibatalkan demi menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah.

Sementara itu, dengan adanya pembatalalan tersebut, pemerintah mengeluarkan prosedur pengembalian dana setoran pelunasan biaya haji.

Baca Juga: Tegur Kepala BPKH Soal Pembatalan Haji, MS Kaban: Para Jemaah Haji Jangan Dimain-mainin, Gak Takut Kualat?

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU), Ramadan Harisman mengatakan bahwa meski setoran pelunasan diambil jemaah tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah tahun selanjutnya.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H atau 2020 M,” ujar Ramadan.

Lama proses pencairan dana tersebut akan memakan waktu sekitar sembilan hari dengan rincian dua hari proses di Kemenag Kabupaten atau Kota, tiga hari di Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, dua hari di Banda Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari bank ke rekening.

Baca Juga: Dubes Saudi Sebut Batal Haji Tak Terkait Diplomasi dan Vaksin Covid-19, Said Didu: Semoga Pemerintah Jelaskan

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, berikut prosedur pengembalian dana setoran pelunasan biaya haji.

1. Mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota dengan menyertakan data sebagai berikut.

- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan bank

- Fotokopi buku tabungan dan sertakan buku tabungan asli

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Nomor telepon jamaah.

Baca Juga: Link Live Streaming Mata Najwa Malam ini Rabu 9 Juni 2021: dengan Tema: Haji yang Tertunda

2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan.

3. Kepala Kantor Kemenag mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN).

4. Diryan DN mengkonfirmasi pengembalian setoran pelunasan jamaah pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu.

5. Diryan DN mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: Soal Pembatalan Haji 2021, Ridwan Kamil Usulkan Pemerintah Kembali Negosiasi dengan Arab Saudi

6. Petigasa memverifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

7. Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bank penerima setoran Bipih.

8. Bank penerima setoran mentransfer dana pengembalian setoran Bipih ke rekening jamaah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler