Soroti Rencana Pengenaan Pajak untuk Sembako, Irwan Fecho: Rakyat Sendiri Dikhianati

10 Juni 2021, 14:10 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Demokrat, Irwan Fecho. /Instagram @irwanfecho/Instagramn@irwanfecho

PR DEPOK - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Demokrat, Irwan Fecho memberikan pendapatnya terkait rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. 

Irwan Fecho mengingatkan bahwa ketika kondisi rakyat kesulitan pemerintah diberi kesempatan, menggunakan anggaran yang teramat besar untuk memberikan bantuan, semacam sembako kepada masyarakat. 

"Saking susahnya rakyat saat ini maka pemerintah diberi kelonggaran menggunakan anggaran besar u/ bagi-bagi SEMBAKO ke RAKYAT," kata Irwan Fecho. 

Baca Juga: Apresiasi Kamrussamad Tolak Sembako Kena PPN, Rizal Ramli: Ini Anggota DPR Beneran, yang Lain Udah Jadi PNS

Namun, dikatakan Irwan, kelonggaran tersebut malah disia-siakan dengan tindak korupsi di tengah jalan. 

Dengan kejadian tersebut, menurutnya pemerintah telah tega mengkhianati rakyatnya sendiri. 

"Sayangnya di tengah jln malah diselewengkan. Rakyat sendiri dikhianati," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @irwan_fecho pada Kamis, 10 Juni 2021. 

Kemudian seolah belum usai, Irwan pun mempertanyakan mengapa sekarang sembako yang dibutuhkan rakyat juga malah hendak dikenakan pajak.

Baca Juga: Minta Jokowi-Sri Mulyani Pertimbangkan Naikkan PPN Sembako 12 Persen, Hilmi Firdausi: Mohon Dengarkan Kami

"Lalu mengapa justru SEMBAKO yg sangat dibutuhkan RAKYAT itu malah mau dipajakin.," ujar Politisi Partai Demokrat tersebut menambahkan. 

Cuitan Irwan Fecho. tangkap layar Twitter @irwan_fecho

Seperti diketahui sebelumnya, revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) belum lama ini ramai diberitakan beberapa media nasional.

Revisi tersebut dikabarkan mencakup penghapusan sejumlah barang kebutuhan pokok, dari kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. 

Baca Juga: Sebut PPN Ibarat seperti 'Pukat Harimau', Said Didu: PPN Jangan Dibungkus dengan Kata-kata Indah

Padahal sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan 116/PMK.010/2017, sembako merupakan objek yang tidak dikenakan pajak.

Bahkan menurut Anggota DPR RI, Mufti Anam, kebijakan tersebut apabila benar direalisasikan akan memberikan dampak buruk, yakni meningkatkan inflasi dan upaya pengentasan kemiskinan akan semakin sulit dilakukan pemerintah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @irwan_fecho

Tags

Terkini

Terpopuler