Sebut Rasa Keadilan yang Usik Masyarakat, Faisal Basri: Pajak Dinaikan, Tapi Korupsi Merajalela

10 Juni 2021, 21:30 WIB
Ekonom senior, Faisal Basri. /ANTARA/

PR DEPOK - Ekonom Senior, Faisal Basri tampak memberikan kritikannya terkait wacana pajak yang akan diberlakukan pada sembako. 

Faisal Basri menuturkan bahwa masyarakat sebenarnya takkan dikenai pajak bila membeli sembako di pasar segar (fresh market). 
 

"Kalau rakyat belanja sembako di pasar segar (fresh market), tentu tak bayar PPN.," kata Faisal Basri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @FaisalBasri pada Kamis, 10 Juni 2021. 

Baca Juga: Miliki Kiprah Banyak di Ranah Pendidikan, Guru Besar UNP Sebut Megawati Pantas Dapatkan Gelar Profesor Kehorma
 
Namun menurutnya, hal tersebut bukan masalah utama yang diprotes oleh masyarakat, melainkan ada hal lain yang lebih mengusik, yaitu rasa keadilan.
 

"Tapi, agaknya bukan soal itu yang mengusik masyarakat. Melainkan rasa keadilan.," ucapnya. 

Bagaimana tidak, dikatakan Faisal, pajak dinaikkan oleh pemerintah, tetapi praktik korupsi masih berjalan dan bahkan semakin banyak. 
 
Baca Juga: Profil dan Fakta Kontestan Euro 2020 Grup B Tim Nasional Denmark
 
Belum lagi adanya rencana pembelian Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutsista), yang digadang-gadangkan mencapai total hingga Rp1,8 kuadriliun. 
 
Tak hanya itu, Faisal Basri menambahkan adanya pula pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur, yang katanya akan menjadi ibu kota terbaik di dunia. 
 
"Pajak dinaikkan tapi korupsi merejalela. Lalu buat beli senjata 1,8 kuadriliun. Lalu bangun ibu kota baru yang terbaik di dunia.," ujar Faisal Basri menambahkan. 
 
Baca Juga: Minta MK Ambil Keputusan Sebelum November 2021, 9 Pegawai KPK Serahkan 31 Bukti Uji Kompetensi
 
Dengan adanya rencana-rencana yang dicanangkan pemerintah tersebut, Faisal Basri lantas mengingatkan pemerintah, bahwa dana pajak bukan lah untuk membiayai mimpi.
 
"Pajak bukan untuk membiayai mimpi.," katanya.
 
Diketahui sebelumnya, belum lama ini wacana pengenaan pajak terhadap sembako ramai diperbincangkan publik. 
 
Baca Juga: Istri Menkumham Yasonna Laoly, Elisye W Ketaren Meninggal Dunia di RS Medistra Gatot Subroto
 
Wacana tersebut diketahui dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
 
Revisi tersebut dikabarkan mencakup penghapusan sejumlah barang kebutuhan pokok, dari kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.***
Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler