Surat Suara Saat Pemilu 2024 Rencananya Tidak Lagi Dicoblos, KPU Wacanakan 2 Reformulasi Berikut

11 Juni 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi surat suara Pilkada. /./

PR DEPOK - Dalam agenda Pemilihan Umum (Pemilu 2024) mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan reformulasi surat suara.

Berbagai wacana reformulasi surat suara pada Pemilu 2024 dimaksudkan agar surat suara menjadi lebih sederhana.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan ada 2 wacana dalam upaya reformulasi surat suara pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Simak Langkah Ini untuk Cairkan BLT UMKM PNM Mekar Rp1,2 Juta Juni 2021, Akses banpresbpum.id

Pertama, KPU mewacanakan surat suara pada Pemilu 2024 tidak lagi dicoblos melainkan ditandai.

Maka dari itu, Viryan Aziz mengungkapkan, KPU hingga saat ini tengah mengkaji berbagai alternatif penyederhanaan surat suara Pemilu 2024.

Salah satu alternatif, dengan cara menyederhanakan surat suara yang sebelumnya 5 surat suara menjadi 2-3 surat suara.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Profesi Petugas Pemeriksa Jalur Kereta Api, Berjalan Kaki Sejauh 8-12 KM Setiap Harinya

Kedua, KPU mewacanakan surat suara pada Pemilu 2024 dengan cara ditulis.

"Kemudian wacana yang kedua adalah selain (penyederhanaan) jumlah, proses penandaan. Ada wacana tidak lagi mencoblos tapi menulis," tutur Viryan Aziz dalam webinar yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Jawa Barat sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Viryan Aziz menyebutkan bahwa desain dari wacana surat suara Pemilu 2024 ini nantinya pemilih akan dihadapkan dengan kolom-kolom tertentu.

Baca Juga: Gelar Pelatihan Kader Anti Narkoba, Menpora: Harus Ada Ukuran untuk Evaluasi, Harus Berdampak ke Masyarakat

Misalnya, pada kolom Pilpres 2024, pemilih hanya menuliskan atau menandai nomor calon yang akan dipilih.

Cara yang sama berlaku untuk pemilihan DPR, pemilih pada Pemilu 2024 akan menandai nomor partai dan nomor calon legislatif nomor.

Menurutnya, sistem angka yang dipakai dalam surat suara Pemilu 2024 guna menjangkau pemilih yang tingkat baca masih rendah.

Baca Juga: Cek Pengumuman Penerima Kartu Prakerja Gelombang 17 dan Segera Pilih Pelatihan dengan Cara Berikut

"Jadi bermain di angka, tidak huruf. Kalo huruf nanti ada persoalan dengan tingkat baca masyarakat. Tapi kalo angka, siapa yang tidak kenal dengan uang, kalau uang itu kan ada angka-angkanya, jadi sudah sangat lazim," ujarnya.

Meski demikian, dirinya menyadari bahwa wacana surat suara pada Pemilu 2024 ini akan menjadi persoalan di masyarakat.

Mengingat dalam Pilkada selama ini, pemilih dihadapkan dengan mekanisme penggunaan hak pilihnya dengan cara mencoblos surat suara.

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Juni 2021 atau Ikuti Langkah Ini

Maka dari itu, untuk menerapkan wacana surat suara tersebut pada Pemilu 2024 diperlukan kesiapan yang matang.

Mulai dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan surat suara ini secara sistematis, masif dan bagaimana upaya simulasinya secara massal.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler