Sebut KPK Tidak Lakukan Pembayaraan Pengerjaan TWK, Wakil Ketua KPK: Sudah Menjadi Tusi BKN Sendiri

11 Juni 2021, 13:50 WIB
Sebut KPK Tidak Lakukan Pembayaraan Pengerjaan TWK, Wakil Ketua KPK: Sudah Menjadi Tusi BKN Sendiri. /Tangkap layar Instagram.com @official.kpk

PR DEPOK – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya tak melakukan pembayaran terhadap pengerjaan tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“KPK tidak pernah bayar karena tes TWK itu sudah menjadi kegiatan yang dianggap tusinya (tujuan dan fungsi) BKN sendiri sehingga dibiayai APBN BKN sendiri,” ungkap Ghufron dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Gedung Ombudsman RI Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021 kemarin.

Ghufron menjelaskan hali ini ketika menyambangangi Ombudsman RI untuk memberikan klarifikasi sehubungan dengan pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui pemeriksaan TWK.

Kehadiran Ghufron di gedung lembaga negara itu sehubungan dengan masuknya laporan perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam penilaian TWK ke Ombudsman RI pada tanggal 19 Mei 2021 terkait adanya dugaan maladministrasi yang dicurigai dilakukan oleh pimpinan KPK.

Baca Juga: Profil dan Fakta Kontestan Euro 2020 Grup B : Timnas Finlandia

Sebelumnya, muncul dokumen mengenai Nota Kesepahaman (MoU) Pengadaan Barang dan Jasa melalui Swakelola antara pihak Sekretariat Jenderal KPK dan Kepala BKN Nomor 97 Tahun 2021 tertanggal 8 April 2021 yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Nota kesepahaman itu menerangkan ada sebuah kesepakatan mengenai tahapan awal kerja sama terkait penyelenggaraan asesmen TWK pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Kemudian, terdapat Kontrak Swakelola tentang Penyelenggaraan Asesmen TWK dalam Rangka dalam Rangka Proses Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara pada 27 Januari 2021.

Hal ini bermakna, kontrak tersebut sudah lebih dulu dibuat sebelum adanya penandatanganan MoU.

Baca Juga: Sinopsis Film Lockout: Misi Pelarian Guy Pearce Menyelamatkan Putri Presiden AS dari Penjara Luar Angkasa

Dicurigai pada tanggal kontrak tersebut terdapat kesengajaan untuk diundur sebab kontrak baru dikerjakan seusai TWK pada tanggal 26 April 2021.

Ghufron pun memberikan respon dengan mengatakan bahwa pihak KPK awalnya mengira bahwa pendanaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN bersumber dari lembaga anti rasuah tersebut.

Namun, karena yang didapuk menjadi pelaksana adalah BKN, maka dibutuhkan dasar hukum untuk menggelontorkan dana pada kegiatan tersebut.

BKN pun kemudian menjalin kerja sama dengan KPK. Namun, setelah MoU ditandatangani, BKN nyatanya memberitahukan kepada pihak KPK bahwa penilaian ini merupakan bagian dari tujuan dan fungsi BKN selaku lembaga negara yang memiliki tugas untuk melaksanakan manajemen ASN mulai dari tahapan rekrutmen, peningkatan karier hingga pemberian reward dan punishment.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 11 Juni 2021: Takut Terbongkar, Elsa Minta Andin Memaafkannya

Berdasarkan hal tersebut, BKN disebut Ghufron menjadi lembaga yang akan menanggung biaya penilaian pegawai KPK dan tidak perlu ditanggung oleh pihaknya.

“Kemudian langsung jadi MoU yang dinyatakan back date. Itu memang ditandatangani tetapi tidak pernah dilaksanakan karena pendanaannya di-cover oleh BKN sendiri,” terang Ghufron.

Ia pun menegaskan bahwa MoU tersebut tidak dipergunakan sama sekali meskipun pihaknya sebagai komitmen kelembagaan di kepegawaian KPK sudah mempersiapkannya.

Pada pasal 4 ayat (1) Kontrak Swakelola tentang Penyelenggaraan Asesmen TWK dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara dikatakan bahwa pihak KPK wajib melakukan pembayaran sebesar Rp1.807.631.000,00 kepada BKN yang menjadi penyedia TWK.

Baca Juga: Alami Mabuk Perjalanan Saat Berkendara dalam Mobil? Kenali Penyebab dan 11 Cara Mengatasinya Menurut Ahli

Kemudian Pasal 5 Ayat (3) terkait Mekanisme Pembayaran berisi mengenai pembiayaan dalam dua termin.

Pertama, dilakukan seusai kegiatan tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas senilai Rp1,5 miliar selambat-lambatnya pada tanggal 10 Mei 2021.

Kedua, dibayarkan seusai pihak BKN menyelesaikan seluruh aktivitas pekerjaan mereka, dalam hal ini KPK diberi kewajiban untuk membayar lunas selambat-lambatnya 31 Mei 2021.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler