Gus Umar Beri Saran Profesi Buzzer Kena PPN, Said Didu: Nanti Dibuat Aturan Pajak Mereka Ditanggung Negara

11 Juni 2021, 14:40 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. /Tangkapan layar YouTube MSD

PR DEPOK – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau akrab disapa Gus Umar turut menyoroti kebijakan pemerintah soal pajak pertambahan nilai (PPN).

Gus Umar memberikan saran kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani agar orang-orang yang berprofesi sebagai buzzer seharusnya juga dikenakan pajak.

Mustinya profesi buzzer kena PPN Donk bu menkeu,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @Umar_AlChelsea pada Jumat, 11 Juni 2021.

Baca Juga: Muak dengan Cibiran, Rizky Billar Akhirnya Bongkar Fakta Keseriusan Melamar Lesti Kejora

Cuitan Gus Umar tersebut pun lantas mendapat tanggapan dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Sontak saja Said Didu menyinggung bahwa pemerintah justru akan membuat aturan khusus bagi para buzzer, yakni pajak mereka ditanggung oleh negara.

Cuitan Gus Umar dan Said Didu.

Nanti dibuat aturan bhw pajak para buzzeRp ditangung negara,” katanya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Sudah Diumumkan, Hasilnya Bisa Cek di www.prakerja.go.id

Sebelumnya, Gus Umar juga mengomentari rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang sembilan bahan pokok atau sembako.

Cuitan Gus Umar.

Sembako kena pajak. pemerintah makin gokil mengurus negara. Sekalian nanti kalau mau kencing ditoilet umum juga kena pajak,” tuturnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah saat ini masih tetap fokus untuk memulihkan ekonomi sehingga ia sangat menyayangkan adanya kegaduhan di tengah masyarakat mengenai isu sembako akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Profil dan Fakta Kontestan Euro 2020 Grup C: Timnas Austria

“Di-blow up seolah-olah tidak memerhatikan situasi sekarang. Kita betul-betul menggunakan instrumen APBN karena memang tujuan kita pemulihan ekonomi dari sisi demand side dan supply side,” katanya seperti diberitakan sebelumnya.

Sri Mulyani menjelaskan draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru dikirimkan kepada pihak DPR RI namun belum dibahas, sehingga sangat disayangkan muncul kegaduhan mengenai isu pengenaan PPN untuk sembako.

Menurutnya, draf RUU KUP tersebut bocor dan tersebar ke publik dengan aspek-aspek yang terpotong dan tidak secara utuh sehingga menyebabkan kondisi menjadi kikuk.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Mengungkapkan Sosok Teman seperti Apa Anda Sebenarnya

“Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong,” ujarnya.

Meski demikian, ia menuturkan pemerintah masih belum bisa menjelaskan secara detail mengenai isu pajak sembako karena dari sisi etika politik memang belum ada pembahasan dengan DPR RI.

“Dari sisi etika politik, kami belum bisa menjelaskan sebelum ini dibahas. Karena ini adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat Presiden,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler