Sebut Kebijakan Pajak untuk Sembako Tak Manusiawi, Gus Umar: Bentar Lagi Kentut hingga Bernapas pun Kena Pajak

- 10 Juni 2021, 18:36 WIB
Tokoh NU Gus Umar.
Tokoh NU Gus Umar. /Twitter @UmarSyadat_75

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan alias Gus Umar belum lama ini turut menyoroti rencana pengenaan pajak untuk sembako.

Dalam pernyataannya, Gus Umar tampak tak terima dengan alasan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo soal pajak atas sembako tersebut. 
 
Dia menilai memberlakukan pajak pada sembako tetap tak manusiawi, apapun alasannya.
 
 
Cuitan Gus Umar.
Cuitan Gus Umar.
 
"Mau apapun alasan Prastowo tetap saja kebijakan pajak buat sembako sangat tidak manusiawi.," kata Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @Umar_AlChelsea pada Kamis, 10 Juni 2021. 
 
Seolah geram dengan adanya rencana tersebut, Gus Umar lantas menyindir dengan menyatakan bahwa buang angin pun hingga bernapas bisa-bisa dikenakan pajak juga oleh pemerintah. 
 
"Klu sembako sdh kena pajak maka bentar lagi kentut, kencing dan bernafas pun kena pajak.," ucapnya menyindir. 
 
 
Diketahui sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo belum lama ini memberikan penjelasan terkait wacana pengenaan pajak pada sembako. 
 
Menurut Yustinus, rencana penerapan skema multitarif PPN justru memungkinkan pengenaan pajak terhadap barang-barang yang esensial menjadi lebih murah.
 
Dia juga menuturkan bahwa tidak tepat menyimpulkan pemerintah akan menaikkan atau menurunkan tarif PPN, lantaran menurutnya tujuan utama pemerintah adalah mengurangi penyimpangan atau distorsi.
 
 
Melalui skema multitarif, lanjut Yustinus, barang yang tidak butuhkan masyarakat atau hanya dikonsumsi masyarakat kelompok atas, akan diberlakukan pajak yang lebih tinggi.
 
"Itu sekarang sedang dirancang, jadi lebih kepada sistem PPN kita lebih efektif dan juga kompetitif menciptakan keadilan dan juga berdampak baik kepada perekonomian," ucap Yustinus Prastowo dalam diskusi Info Bank secara daring, pada Kamis 10 Juni 2021.
 
Kebijakan tersebut diketahui dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Twitter @UmarAlchelsea


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x