Menkeu Sebut Jangan Kaitkan PPN dengan PPnBM, Said Didu: Berharap Kembali Saat 'Mencaci' Kebijakan Habibie

11 Juni 2021, 16:00 WIB
Menkeu Sebut Jangan Kaitkan PPN dengan PPnBM, Said Didu: Berharap Kembali Saat 'Mencaci' Kebijakan Habibie. /Twitter/@msaid_didu

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menanggapi terkait isu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menegaskan jangan mengaitkan PPN dengan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).

Belum lama ini, pajak PPnBM dibebaskan bagi masyarakat yang notabennya berada di kelas menengah. Kini isu PPN akan diberlakukan untuk sembako.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPnBM untuk mendorong sektor otomotif, sedangkan PPN kini belum dibahas dan belum tentu akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Rizky Billar Ungkap akan Melibatkan Fans Leslar dalam Acara Pernikahan: Kita Jadi Juga Karena Dukungan Mereka

Adapun terkait PPN dan PPnBM ini ditanggapi oleh Said Didu melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, pada Jumat, 11 Juni 2021.

Ia menyebut tidak mempertentangkan, hanya menjelaskan bahwa pajak mobil untuk orang kaya dibebaskan, sedangkan bahan pokok untuk rakyat miskin akan dikenakan pajak.

"Oke Bu, tdk dipertentankan - cuma menjelaskan bhw Ibu bebaskan pajak mobil utk orang kaya dan bhn pokok kbth rakyat miskin Ibu mau kenakan pajak," ujar Said Didu.

Said Didu lanjut mengatakan dirinya berharap Menkeu Sri Mulyani kembali seperti di saat "mencaci" kebijakan Presiden Habibie dahulu.

Cuitan Said Didu.

"Berharap agar Ibu kembali spt saat "mencaci" kebijakan Presiden Habibie dulu dg semangat seakan membela rakyat. Ayo Bu," kata Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Diketahui, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah saat ini masih tetap fokus untuk memulihkan ekonomi.

Ia sangat menyayangkan timbulnya kegaduhan di masyarakat terkait isu sembako yang akan dikenakan PPN.

“Di-blow up seolah-olah tidak memerhatikan situasi sekarang. Kita betul-betul menggunakan instrumen APBN karena memang tujuan kita pemulihan ekonomi dari sisi demand side dan supply side,” kata Menkeu Sri Mulyani, dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, pada Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Indonesia Perjuangkan Kesetaraan Akses Vaksin Covid-19, Retno Marsudi Ungkap Kesenjangan Distribusi Vaksin

Sri Mulyani menjelaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru dikirimkan kepada pihak DPR RI, tetapi belum dibahas.

Menurut Sri Mulyani, draf RUU KUP tersebut bocor dan tersebar ke publik dengan aspek-aspek yang terpotong dan tidak secara utuh sehingga menyebabkan kondisi menjadi kikuk.

“Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong,” ujar Menkeu Sri Mulyani.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @msaid_didu

Tags

Terkini

Terpopuler