Gus Umar Beri Saran Profesi Buzzer Kena PPN, Said Didu: Nanti Dibuat Aturan Pajak Mereka Ditanggung Negara

- 11 Juni 2021, 14:40 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. /Tangkapan layar YouTube MSD

PR DEPOK – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau akrab disapa Gus Umar turut menyoroti kebijakan pemerintah soal pajak pertambahan nilai (PPN).

Gus Umar memberikan saran kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani agar orang-orang yang berprofesi sebagai buzzer seharusnya juga dikenakan pajak.

Mustinya profesi buzzer kena PPN Donk bu menkeu,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @Umar_AlChelsea pada Jumat, 11 Juni 2021.

Baca Juga: Muak dengan Cibiran, Rizky Billar Akhirnya Bongkar Fakta Keseriusan Melamar Lesti Kejora

Cuitan Gus Umar tersebut pun lantas mendapat tanggapan dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Sontak saja Said Didu menyinggung bahwa pemerintah justru akan membuat aturan khusus bagi para buzzer, yakni pajak mereka ditanggung oleh negara.

Cuitan Gus Umar dan Said Didu.
Cuitan Gus Umar dan Said Didu.

Nanti dibuat aturan bhw pajak para buzzeRp ditangung negara,” katanya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Sudah Diumumkan, Hasilnya Bisa Cek di www.prakerja.go.id

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x