Akibat Masih Miliki Balita, Pengadilan Tinggi Jakarta Ringankan Hukuman Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun Penjara

14 Juni 2021, 21:05 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021. PT DKI Jakarta mendiskon putusan menjadi 4 tahun penjara. //Sigid Kurniawan/Antara Foto

PR DEPOK - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dikabarkan telah meringankan hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari, menjadi 4 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang.

Sebelumnya jaksa Pinangki dikenai hukuman oleh PT Jakarta dengan kurungan penjara selama 10 tahun.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada Senin, 14 Juni 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian isi dalam laman putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ketika Rencana dan Harapan Tidak Berjalan Sesuai Keinginan, Begini Kata Merry Riana

Kemudian dalam laman putusan tersebut, jaksa Pinangki disebut telah terbukti dan meyakinkan bersalah pada kasus yang menimpanya itu.

"Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang," demikian isi lain dari putusan jaksa Pinangki.

"Sebagaimana didakwaan dalam dakwaan kedua dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider," lanjut isi putusan tersebut.

Lebih lanjut, terdapat beberapa pertimbambangan majelis hakim sehingga akhirnya mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebut.

Baca Juga: 5 Pemain Usia di bawah 23 Tahun yang Bisa Dominasi Euro 2020, Mulai dari Ryan Gravenberch hingga Kylian Mbappe

Pertimbangan pertama adalah jaksa Pinangki sendiri disebut telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya hingga ikhlas dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

"Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," kata hakim seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 14 Juni 2021.

Selain itu, jaksa Pinangki juga diringankan hukumannya lantaran masih mempunyai anak yang masih balita (bawah usia lima tahun).

"Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Lesti Kejora Tampak Gugup hingga Tak Bisa Tahan Tawa Sebelum Lamaran Dimulai: Kayak Main-main, Kayak GR Gitu

Lalu pertimbangan lainnya adalah karena jaksa Pinangki adalah seorang wanita, sudah semestinya mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

Sebab menurut hakim perbuatan yang dilakukan jaksa Pinangki tak terlepas dari keterlibatan pihak lain, yang turut bertanggungjawab sehingga kadar kesalahannya mempengaruhi putusan tersebut.

"Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus, yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," ujar hakim.

Baca Juga: Resmi Dilantik PM Israel Baru, Berikut Profil Naftali Bennet yang Anti Palestina

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, ditambah dengan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Pinangki Sirna Malasari.

Vonis tersebut diberikan lantaran Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Uang tersebut diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali, No 12 tertanggal 11 Juni 2009.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler