Menteri Keuangan Tanggapi Polemik PPN Sembako, Sri Mulyani: Jangan Mudah Termakan Hasutan!

15 Juni 2021, 14:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Kunjungi Pasar Santa Kebayoran dan Dengarkan Langsung Keluhan Soal PPN Sembako.* // Instagram/ @smindrawati/

PR DEPOK – Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi polemik Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) Sembako.

Publik dikejutkan dengan wacana bahwa sembako akan dikenakan pajak atau PPN hingga 12 persen oleh Kementerian Keuangan.

Sehingga wacana PPN Sembako menimbulkan keributan di masyarakat terlebih tidak ada penjelasan dari Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Oleh karena itu kini Sri Mulyani yang berwenang sebagai Menteri Keuangan mengimbau agar masyarakat tidak mudah termakan hasutan.

Baca Juga: Riasan Wajah Lesti Dikritik Terlalu Pucat Saat Lamaran, Bubah Alfian: Kalau Dilihat Langsung Cantik Banget

Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam unggahan Instagram @smindrawati pada Senin, 14 Juni 2021.

Sri Mulyani mengaku mendengar keluhan langsung dari pedagang saat berbelanja di Pasar Santa, Kebayoran.

Menteri Keuangan ini mengaku mendengar Ibu Pedagang kekhawatirannya membaca berita soal pajak sembako yang berpotensi menaikkan harga jual.

“Jangan mudah termakan hasutan,” tulis Sri Mulyani seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @smindrawati.

Unggahan Sri Mulyani.

Sri Mulyani membantah jika PPN ini akan dikenakan pada semua jenis sembako.

“Saya jelaskan, pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” kata Sri Mulyani.

Pemberlakuan PPN ini juga tidak akan dilakukan asal memungut dan disusun berdasarkan melaksanajan azas keadilan.

Termasuk PPN ini hanya akan berlaku bagi sembako kelas premium impor yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.

Baca Juga: Sri Mulyani Kunjungi Salah Satu Pasar Jelaskan Soal PPN kepada Pedagang

Mulai dari beras impor premium hingga daging sapi impor premium dengan harga bisa lima sampai sepuluh kali lipat dari harga daging sapi biasa.

Menurut Sri Mulyani bahwa sembako seperti demikian yang memang seharusnya dikenakan pajak, bukan sembako yang biasa dijual di pasar tradisional.

“Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lebah dibantu dan dikuatkan,” kata Sri Mulyani.

“Dan yang kuat membantu dan berkontribusi,” tambahnya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @smindrawati

Tags

Terkini

Terpopuler