KPK Temui Komnas HAM untuk Klarifikasi, Ali Fikri: Telah Berikan Penjelasan Soal Aspek HAM dalam Proses TWK

15 Juni 2021, 18:00 WIB
Jubir KPK, Ali Fikri. /Antara/

PR DEPOK – Terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK), Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mendapatkan penjelasan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut dalam upaya klarifikasi soal TWK, Kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK yang mendatangi Komnas HAM.

"Kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi Komnas HAM pada Senin, 14 Juni 2021, untuk meminta klarifikasi langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu (soal TWK)," kata Ali Fikri di Jakarta pada Selasa, 15 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.cm dari Antara.

Baca Juga: Chelsea Jadi yang Terdepan Dapatkan Jack Grealish Dibanding Duo Manchester

Ali Fikri menyebutkan, kedatangan pihak KPK diterima oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kepala Biro Hukum Penyelidikan dan Pemantauan serta Fungsional Penyelidik Komnas HAM.

Menurut Ali Fikri, KPK telah memperoleh informasi terkait persoalan TWK yang sebelumnya tidak tertera pada surat balasan Komnas HAM.

"Komnas HAM telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan terkait aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK. Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM kepada KPK," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Sinopsis Film Non-Stop, Aksi Marsekal Udara AS Hentikan Teror Berbahaya dalam Penerbangan Trans-Atlantik

Untuk langkah selanjutnya, KPK akan membahas dan menyiapkan Informasi yang diperlukan Komnas HAM.

"Koordinasi dan komunikasi yang baik ini sebagai bentuk komitmen KPK menghormati tupoksi Komnas HAM sekaligus untuk memperoleh gambaran informasi yang dibutuhkan Komnas HAM," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada konferensi pers pada Selasa 15 Juni 2021 mengatakan pimpinan KPK akan menghadiri panggilan dan memberikan keterangan pada Kamis 17 Juni 2021.

Baca Juga: Sebut Vonis Pinangki Jangan Sampai Publik Anggap Hukum Tumpul ke Atas, Didik: Harus Tajam ke Penegak Hukum

"Sudah ada komitmen yang baik dari pimpinan KPK akan datang untuk permintaan keterangan kepada Komnas HAM pada Kamis, jamnya belum ditentukan dan akan menyiapkan penjelasan yang lebih komprehensif dan apa yang perlu dijelaskan," kata Anam.

Sebelumnya, Komnas HAM sudah memanggil pimpinan KPK untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan itu pada 8 Juni 2021.

Akan tetapi, tidak dihadiri Pimpinan KPK dengan alasa ada rapat pimpinan.

Baca Juga: Terusik dengan Komnas HAM yang Persoalkan KPK, Ferdinand Hutahaean: Apa Lembaga Kita Ini Kerasukan Hantu HTI?

Maka dari itu, Komnas HAM melayangan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada 15 Juni 2021 dan kembali dijadwalkan ulang pada 17 Juni 2021.

Seperti diketahui, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada 24 Mei 2021 melaporkan soal TWK ke Komnas HAM lantaran hasil tes beserta penjelasannya sulit didapatkan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler