PR DEPOK – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan digulirkan pemerintah saat ini menjadi isu yang hangat dibahas.
Banyak kalangan yang memberikan usulan dan komentar terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut.
Salah satu usulan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) datang dari Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu.
Baca Juga: Sejak Ditahan karena Kepemilikan Ganja, Anji Sudah Dikunjungi Berbagai Pihak
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitternya @msaid_Didu pada 15 Juni 2021 mantan orang nomor dua di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mengatakan bahwa sekedar usul untuk Pajak Pertambahan Nilai untuk bahan pokok.
Menurut Said Didu agar adanya sisi keadilan dan peningkatan pendapatan, maka semua bahan pokok impor dikenakan cukai dan Pajak Pertambahan Nilai.
“Sekedar usul untuk PPN bahan pokok, untuk keadilan dan peningkatan pendapatan, semua bahan pokok impor dikenakan cukai PPN,” kata Said Didu.
Baca Juga: Lirik Seasons Milik Maroon 5 yang Jadi Lagu Keenam Album JORDI
Mantan orang nomor dua di Kementerian Badan Usaha Milik Negara itu mengatakan demikian lantaran berasalasan bahwa agar harga produk petani lebih murah dari impor.
“Agar harga produk petani lebih murah dari impor,” ungkap Said Didu.
Ketika hal tersebut dilakukan, Said Didu mengatakan bahwa pada ahirnya konsumen membeli produk petani.
“Sehingga konsumen membeli produk pertani,” ujar Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara tersebut.
Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM Cilacap 2021 untuk Dapatkan Bantuan BPUM Rp1,2 Juta
Dengan adanya hal itu, Said Didu menuturkan bahwa pendapatan petani akan mengalami kenaikan, dan ketika membeli produk industri yang akan dikenakan pajak nantinya.
“Pendapatan petani naik, membeli produk industri yang kena pajak,” tutup Said Didu.***