PR DEPOK - Setelah Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah terkait tudingan tabrak lari, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan artis MTV tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya sempat menjadwalkan Lucky Alamsyah diperiksa pada 10 Juni 2021 tetapi ia meminta jadwal pemeriksaan kasus tudingan tabrak lari yang dilayangkan Roy Suryo ditunda hari ini.
"Kita mengundang terlapor LA (Lucky Alamsyah) sejak 10 Juni untuk hadir tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kepentingan, sehingga minta diundur tanggal 17 Juni, Kamis," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Atas penundaan tersebut, Yusri berharap Lucky Alamsyah bisa memenuhi undangan klarifikasi agar perkara tabrak lari antara ia dan Roy Suryo bisa segera diselesaikan.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif untuk datang untuk kita lakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Kamis, 17 Juni 2021: Capricorn Akan Berkencan dan Libra Tunjukkan Perasaannya
Laporan tersebut dibuat Roy lantaran merasa nama baiknya dicemarkan oleh Lucky Alamsyah melalui media sosial.
Laporan polisi itu tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021.
Roy Suryo telah terlebih dulu dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi pada 1 Juni 2021. Saat itu Roy datang dengan membawa tiga orang saksi.
Roy melaporkan aktor Lucky Alamsyah setelah yang bersangkutan mengunggah kabar melalui akun Instagram pribadinya perihal mantan menteri berinisial RS yang diduga melakukan tabrak lari di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Menuding Orang Lain BuzzeRp Bisa Dijerat UU ITE, Gus Umar: Geli Banget Sampai Segitunya
Lucky mengunggah foto sebuah mobil yang diduga pelaku yang menabrak seorang berinisial AA disertai keterangan singkat kronologi kejadian.
"Ini mobil mantan Menteri yang nyerempet mobil AA lalu kabur. Si RS ini setelah dikejar dan terkejar, di saat dia masuk ke parkiran," tulis Lucky Alamsyah dalam keterangan unggahannya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Pitra Romadoni menyebut ada 3 alasan kliennya membuat laporan.
Pertama, menyebut inisial RS sebagai mantan menteri di media sosial adalah petunjuk yang diarahkan ke Roy Suryo.
Kedua, dalam unggahan Lucky Alamsyah disebutkan mantan petinggi partai.
Ketiga, unggahan mobil Roy Suryo.***