Nelayan Aceh Utara Dihukum 5 Tahun Penjara Usai Tolong Warga Rohingya, Fadli Zon: Harusnya Diberi Penghargaan

17 Juni 2021, 12:03 WIB
Anggota politikus Gerindra, Fadli Zon mengomentari soal nelayan yang dihukum lima tahun penjara usai menolong warga Rohingya. /Instagram @fadlizon

PR DEPOK - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mengomentari soal tiga nelayan asal Aceh Utara, Indonesia, yang dihukum 5 tahun penjara usai menolong warga Rohingya di tengah laut.

Dalam keterangan tertulis, Fadli Zon menyayangkan keputusan untuk menjatuhi ketiga nelayan Aceh Utara tersebut hukuman 5 tahun penjara.

Menurut Fadli Zon, seharusnya ketiga nelayan Aceh Utara tersebut diberikan penghargaan, bukan malah mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM di E-Gerai Kopimi Kota Semarang Secara Online

Pasalnya, kata sang politisi, ketiga nelayan tersebut sudah melaksanakan amanat Pancasila, yakni yang ada pada sila ke-2.

"3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @fadlizon.

Cuitan Fadli Zon. Tangkap layar Twitter @fadlizon

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa ada tiga nelayan asal Aceh Utara yang menolong puluhan warga Rohingya dengan menjemput mereka di tengah laut pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kota Pekalongan 2021

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, memutuskan menjatuhi para nelayan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.

Para nelayan didakwa telah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Kejadian tiga nelayan ini berawal ketika mereka menemukan puluhan warga imigran Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.

Baca Juga: Komentar Pedas Jerinx SID Soal Klarifikasi Bunga Citra Lestari: Saya Tantang Ia Bersumpah

Para nelayan yang menemukan mereka akhirnya menolong dengan mengevakuasi warga imigran Rohingya tersebut ke daratan, tepatnya di Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Kejadian nelayan menolong warga Rohingya tersebut terjadi pada 25 Juni 2020 lalu.

Usai ditolong dan dibawa oleh tiga nelayan ke Perairan Lancok, puluhan warga Rohingnya ini dipindahkan ke Lhokseumawe.

Baca Juga: Jadi Perancang Baju Lamaran Lesti Kejora, Renzi Lazuardi Bocorkan Harga dan Makna Bunga pada Busana

Namun, sayangnya tindakan ketiga nelayan Aceh Utara ini justru dianggap telah melanggar hukum.

Hingga pada Senin, 14 Juni 2021 kemarin, majelis hakim menjatuhi masing-masing dari mereka hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon, Fauzi SH dalam sidang virtual.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler