Polemik PPN Sembako dan Jasa Pendidikan, Dirjen Pajak Kemenkeu: Masih Akan Dibahas Lebih Lanjut

17 Juni 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi - Dirjen Pajak Kemenkeu tanggapi polemik soal wacana pengenaan PPN atas sembako dan jasa pendidikan. /Pixabay.com/EmAj.

PR DEPOK – Pajak pertambahan nilai (PPN) sektor sembako dan jasa pendidikan rencananya akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Meski baru rencana, keputusan pengenaan PPN sembako dan jasa pendidikan ini mendapatkan penolakan yang datang dari banyak pihak.

Salah satu yang menolak pengenaan PPN sembako dan jasa pendidikan ini datang dari Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani, yang meminta pemerintah berpikir ulang apabila ingin mengenakan PPN.

Baca Juga: Musni Umar Sebut Soal Jalur Sepeda Belajar dari Beijing, Ferdinand Hutahaean: Jadi Pengagum China Sekarang?

"Kami sangat mengerti situasi keuangan negara yang sedang berat, apalagi dalam situasi seperti pandemi sekarang ini yang menyebabkan target pajak tidak tercapai, sehingga penerimaan negara defisit," kata Muzani dikutip dari Antara.

Imbas mendapatkan banyak penolakan dari berbagai pihak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) turut angkat bicara.

Dirjen Pajak Kemenkeu menegaskan rencana pengenaan PPN atas sembako dan jasa pendidikan ini masih akan dibahas bersama DPR RI sebagai bagian dari revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Rumah yang Dipilih Ungkap Tipe Pasangan yang Anda Butuhkan

“Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan,” demikian keterangan resmi Dirjen Pajak Kemenkeu dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebutkan PPN hanya akan berlaku pada jasa pendidikan yang bersifat komersial.

“Yang namanya jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali dan yang dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan PPN,” katanya Neilmaldrin Noor.

Baca Juga: Sebut PKS Akan Ajukan Kader Sendiri, Mardani Ali: Biar Mas Ganjar Pranowo Fokus di Jateng dan PDIP

Sementara pengenaan pajak sembako dikhawatirkan akan memicu kenaikan harga-harga. Padahal daya beli masyarakat sedang rendah karena kesulitan ekonomi akibat pandemi.

Terkait polemik PPN ini, pihak Kemenkeu menyebutkan bahwa pemerintah saat ini masih tetap fokus memulihkan ekonomi sehingga dirinya sangat menyayangkan adanya kegaduhan di masyarakat terkait isu sembako dikenakan PPN.

Dan masukan pemangku kepentingan berperan agar tercipta kebijakan yang lebih baik dan adil dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta gotong-royong.

Baca Juga: Fahri Hamzah Bantah Sebutan KPK sebagai Alat Perjuangan, Said Didu: Justru Harus Diperkuat

Peraturan pengadaan PPN dalam RUU KUP hingga sekarang masih dalam tahap rencana, dimana kebijakan ini disusun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler