3 Nelayan Aceh yang Tolong Warga Rohingya Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Fadli Zon: Kok Malah Dihukum

18 Juni 2021, 07:20 WIB
Anggota DPR RI, Fadli Zon menyorot nelayan Aceh diberi hukuman 5 tahun penjara usai selamatkan warga Rohingnya. /Instagram.com/@fadlizon.

PR DEPOK – Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyoroti penangkapan tiga nelayan asal Aceh yang menyelamatkan nyawa warga Rohingya. 

Pasalnya, tiga nelayan tersebut kini dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda 500 juta subsider satu bulan kurungan. 

Sidang kasus tersebut diketahui dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada 14 Juni 2021 lalu. 

Baca Juga: Soroti Beda Nasib Jaksa Pinangki dengan HRS dan 3 Nelayan Aceh, HNW: Keadilan Harusnya Kembali Dipraktekkan

Menanggapi hal itu, Fadli Zon mengatakan bahwa seharusnya ketiga nelayan tersebut diberi penghargaan, bukan diberi hukuman. 

 

Tiga nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan,” ujar Fadli Zon sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @fadlizon.

Menurutnya, ketiga nelayan asal Aceh itu telah melaksakaan amanat Pancasila. 

Karena melaksanakan amanat Pancasila,” ujar Fadli Zon.

Baca Juga: Usai Tolong Warga Rohingya, Nelayan Aceh Dihukum 5 Tahun Penjara, Mustofa: Ini kan Kemanusiaan, Kok Gini?

Amanat Pancasila dimaksud atas yang dilakukan ketiga nelayan itu, dinilai Fadli Zon berkaitan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Kemanusiaan yang adil dan beradab,” tutur Fadli Zon.

Selanjutnya, Fadli Zon menyayangkan tindakan pemberian hukuman terhadap ketiga nelayan asal Aceh itu.

Kok malah dihukum,” kata Fadli Zon.

Cuitan Fadli Zon. Tangkap layar Twitter @fadlizon

Baca Juga: Nelayan Aceh Utara Dihukum 5 Tahun Penjara Usai Tolong Warga Rohingya, Fadli Zon: Harusnya Diberi Penghargaan

Sebelumnya, diketahui, pada tahun 2020 lalu, sejumlah nelayan menolong puluhan warga Rohingya di perairan Aceh Utara. 

Sayangnya, upaya itu dianggap melanggar pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 KUHPidana.

Pada Senin, 14 Juni 2021, Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara dalam sidang memutuskan bahwa ketiga nelayan dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda 500 juta subsidier satu bulan kurungan.*** 

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @fadlizon

Tags

Terkini

Terpopuler