PR DEPOK - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra tampak membahas Undang-Undang (UU) ITE yang beberapa waktu lalu sempat ramai diperbincangkan publik.
Dalam pernyataannya, Herzaky Mahendra mengungkapkan bahwa UU ITE tersebut awalnya dibuat untuk melindungi rakyat.
Namun kali ini malah sebaliknya, Mahendra Herzaky menyatakan UU ITE saat ini seolah hanya dijadikan alat untuk memenjarakan rakyat.
"UU ITE dulu dibuat utk melindungi rakyat. Kini malah jadi alat buat bui rakyat," ucap Herzaky Mahendra seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @Herzaky_ pada Sabtu, 19 Juni 2021.
Kemudian, ia memberikan salah satu kasus nyata dari diberlakukannya UU ITE saat ini, di mana pihak yang merekam aparat saat melakukan pungutan liar (pungli) justru dipenjarakan.
Herzaky Mahendra mengaku miris dengan adanya kasus semacam itu, dan bersimpati pada perekam peristiwa pungli yang malah dihukum.
"Rekam pungli mengapa malah masuk bui? Naas benar nasib Benni Eduward," katanya melanjutkan.
Atas peristiwa tersebut, Herzaky Mahendra lalu menilai bahwa UU ITE mesti dikaji ulang untuk mengetahui tujuan sebenarnya, dari dibuatnya aturan itu.
Selain itu pengkajian ulang UU ITE menurutnya juga dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan yang seharusnya oleh pemerintah.
Bukan tanpa alasan, menurut Herzaky Mahendra, hal tersebut dilakukan semata-mata agar rakyat tak lagi menjadi korban dari aturan itu.
"Benar2 perlu dikaji lg semangat UU ITE utk apa sebenarnya & bgmn seharusnya penerapannya. Agar rakyat tidak lg menjadi korban," ujar dia mengakhiri cuitannya.
Seperti diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu seorang YouTuber asal Medan bernama Benni Eduward sempat ramai disoroti publik lantaran mengunggah aksi pungli oleh oknum aparat.
Akibat merekam kejadian tersebut, Benni akhirnya harus mendekam di penjara karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap oknum yang direkamnya itu.
Dia dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait berita bohong dan pencemaran nama baik.***