Sebut UU ITE Perlu Dikaji Ulang, Herzaky Mahendra: Dulu Dibuat untuk Lindungi Rakyat, Kini Jadi Alat Buat Bui

19 Juni 2021, 18:05 WIB
Kepala Bakomstra DPP Demokrat, Herzaky Mahendra mengatakan UU ITE perlu dikaji ulang karena tujuan aturan itu sudah tidak lagi sesuai saat awal dibuat. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

PR DEPOK - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra tampak membahas Undang-Undang (UU) ITE yang beberapa waktu lalu sempat ramai diperbincangkan publik.

Dalam pernyataannya, Herzaky Mahendra mengungkapkan bahwa UU ITE tersebut awalnya dibuat untuk melindungi rakyat.

Namun kali ini malah sebaliknya, Mahendra Herzaky menyatakan UU ITE saat ini seolah hanya dijadikan alat untuk memenjarakan rakyat.

Baca Juga: Beredar Video HRS Sebut Presiden ‘Jokodok’ dan Ajak Melengserkan, Ferdinand Hutahaean: Sadis Banget Orang Ini

"UU ITE dulu dibuat utk melindungi rakyat. Kini malah jadi alat buat bui rakyat," ucap Herzaky Mahendra seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @Herzaky_ pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Kemudian, ia memberikan salah satu kasus nyata dari diberlakukannya UU ITE saat ini, di mana pihak yang merekam aparat saat melakukan pungutan liar (pungli) justru dipenjarakan.

Herzaky Mahendra mengaku miris dengan adanya kasus semacam itu, dan bersimpati pada perekam peristiwa pungli yang malah dihukum.

Baca Juga: Maulid Nabi dan Cuti Natal Ditiadakan, Natalius Pigai: Jokowi Amputasi Hak Rakyat, Pemerintah Tidak Punya Hati

"Rekam pungli mengapa malah masuk bui? Naas benar nasib Benni Eduward," katanya melanjutkan.

Atas peristiwa tersebut, Herzaky Mahendra lalu menilai bahwa UU ITE mesti dikaji ulang untuk mengetahui tujuan sebenarnya, dari dibuatnya aturan itu.

Selain itu pengkajian ulang UU ITE menurutnya juga dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan yang seharusnya oleh pemerintah.

Baca Juga: Minta Pemerintah Serius Tangani Pandemi, Adhie Massardi: Sudah Tahu Covid-19 dari China, tapi Terus Impor TKA

Bukan tanpa alasan, menurut Herzaky Mahendra, hal tersebut dilakukan semata-mata agar rakyat tak lagi menjadi korban dari aturan itu.

"Benar2 perlu dikaji lg semangat UU ITE utk apa sebenarnya & bgmn seharusnya penerapannya. Agar rakyat tidak lg menjadi korban," ujar dia mengakhiri cuitannya.

Cuitan Politisi Demokrat, Herzaky Mahendra. Tangkap layar Twitter.com/@Herzaky_

Seperti diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu seorang YouTuber asal Medan bernama Benni Eduward sempat ramai disoroti publik lantaran mengunggah aksi pungli oleh oknum aparat.

Baca Juga: Tunjukkan Bukti Ia Keturunan Nabi Muhammad, Husin Shihab: Ragukan Silsilah Ini Serupa Ragukan Adanya Ahlulbait

Akibat merekam kejadian tersebut, Benni akhirnya harus mendekam di penjara karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap oknum yang direkamnya itu.

Dia dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait berita bohong dan pencemaran nama baik.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @Herzaky_

Tags

Terkini

Terpopuler