PR DEPOK - Di tengah-tengah meningkatnya kasus paparan Covid-19, Pencegahan penyebaran virus terus dilakukan, salah satunya dengan cara penertiban protokol kesehatan (Prokes).
Terkait pencegahan lonjakan kasus Covid-19, Polisi bersama TNI, Satpol PP serta Dishub menggelar operasi penertiban prokes di seluruh wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, petugas gabungan membubarkan kerumunan pelaku usaha demi mencegah penyebaran kasus Covid-19.
Para pelaku usaha yang dibubarkan oleh petugas gabungan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Baca Juga: Aksi Berkelas Pelatih Italia Gli Azzurri Masukkan Kiper Salvatore Sirigu di Euro 2020
Tidak hanya itu, para pelaku usaha tersebut juga melanggar batas jam operasional yang telah ditentukan oleh Pemkot Depok.
Berdasarkan peraturan yang berlaku dari Pemkot Depok, lokasi usaha wajib tutup pada pukul 21.00 WIB.
Operasi yang digelar ini bertujuan untuk mencegah lonjakan angka penyebaran kasus Covid-19 di wilayah hukumnya.
"Kita melaksanakan Operasi Yustisi penertiban prokes di delapan titik," ungkap Kombes Imran.
"Kami mengerahkan 160 personil gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub," katanya.
Dalam hal ini, petugas gabungan menegur para pelaku usaha yang melanggar aturan prokes.
Tidak hanya itu, petugas juga melakukan razia para pengendara di Jalan Margonda Raya yang tidak mengenakan masker.
Baca Juga: Sinopsis Film The Transporter Refueled: Aksi Balas Dendam kepada Mafia Rusia
Kombes Imran juga menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara terus menerus untuk menekan angka sebaran Covid-19 dan juga mengedukasi warga yang masih melanggar prokes.
"Kegiatan ini akan dilaksanakan secara terus menerus untuk menekan angka sebaran Covid-19 di Kota Depok," ujarnya.
"Sasaran mencegah kerumunan masyarakat dan mengedukasi warga yang masih melanggar prokes," pungkasnya.***