Simak Kebijakan yang Berlaku Selama Pengetatan PPKM Mikro, Mulai dari Mobilitas hingga Layanan Fasyankes

23 Juni 2021, 14:40 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam agenda konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual oleh Sekretariat Presiden, Senin 7 Juni 2021. /ANTARA/Andi Firdaus

PR DEPOK – Adanya lonjakan kasus Covid-19 pascalibur lebaran yang tinggi di sejumlah daerah membuat Presiden Joko Widodo menginstruksikan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Tujuannya untuk mengurangi atau mengendalikan penularan Covid-19 di Indonesia.

Dalam hal ini membatasi pergerakan akan dikurangi 75-100 persen mobilitas tergantung kegiatan dan daerahnya.

Baca Juga: Stres Usai Kehilangan Pekerjaan, Pria di Malaysia Tega Kurung Keluarganya

“Kita akan membatasi pergerakan sehingga mengurangi 75-100 persen mobilitas tergantung jenis kegiatan dan jenis daerahnya,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenkes.

Untuk pelaksanaan PPKM Mikro ini akan diperpanjang selama 2 minggu kedepan mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Sedangkan pada saat yang sama Menkes menjelaskan bahwa pengetatan PPKM Mikro akan juga dilakukan penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment).

Baca Juga: Komedian Indro Warkop Umumkan Dirinya Positif Covid-19

Kebijakan ini dilakukan karena kenaikan kasus yang terjadi saat ini banyak didominasi oleh klaster keluarga sehingga penyebarannya jauh lebih besar.

Dengan begitu, menemukan kasus terkonfirmasi sesegera mungkin akan sangat membantu mencegah penularan Covid-19.

Tidak hanya itu presiden juga berpesan agar pelaksanaan penyehatan harus memperhatikan situasi dan kondisi, sehingga bila tidak memungkinkan dilakukan isolasi mandiri karena lingkungan yang padat maka dengan begitu harus disiapkan lokasi untuk dilakukan isolasi terpusat.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Kuning sebagai Syarat Pencari Kerja: Bisa Cara Online dan Offline

“Presiden memberikan arahan agar lokasi isolasi terpusat harus tersebar sebanyak mungkin ke daerah-daerah tersebut baik kecamatan maupun kelurahan, sehingga meringankan beban yang ada di isolasi terpusat yang besar-besar seperti wisma atlet,” tuturnya.

Upaya ini dilakukan untuk meringankan beban perawatan rumah sakit tidak semakin berat, untuk kasus terkonfirmasi positif tanpa gejala akan diarahkan melakukan isolasi mandiri maupun isolasi terpusat.

Selama menjalani isolasi 2 minggu kebutuhan makan akan dibantu pemerintah dengan skema gotong royong serta akan dipantau oleh petugas puskesmas baik kunjungan langsung maupun via online.

Baca Juga: Kritik HNW Soal Jabatan 3 Periode Dianggap Salah, Ferdinand Hutahaean: Aspirasi Tak Bisa Disebut Menentang

Sedangkan untuk pasien bergejala sedang dan parah, Menkes mengimbau agar segera dirujuk ke fasyankes terdekat.

Selanjutnya untuk memastikan kapasitas rumah sakit mencukupi Kementerian Kesehatan akan mengatur rujukan pasien Covid-19, sehingga perawatan benar-benar diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Disisi lain Menkes menegaskan bahwa penanganan pandemi ini tentu tidak bisa bekerja sendiri, oleh sebab itu perlu dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mengurangi kegiatan masyarakat agar Covid-19 bisa segera terkendali.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler