Polisi Tangkap Sejumlah Demonstran, Ferdinand: Terima Kasih Telah Pukul Mundur yang Tak Mengindahkan Kondisi

24 Juni 2021, 17:09 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram @ferdinand_hutahaean

PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan usai Polri 'memukul mundur' simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang berjalan menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Tanggapan Ferdinand soal tindakan Polri mengamankan simpatisan HRS itu ia bagikan melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 pada Kamis 24 Juni 2021.

Ferdinand, pada unggahannya, mengucapkan terima kasih kepada Polri sudah memukul mundur demonstran simpatisan HRS yang dinilainya tidak mengindahkan kondisi Jakarta saat ini mengingat meningkatnya penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Menantu HRS, Hanif Alatas Mengajukan Banding Atas Vonis 1 Tahun Penjara

“Terimakasih Polri yang telah memukul mundur para demonstran yang tak mengindahkan kondisi Jakarta yag sedang diamuk covid” tulis Ferdinand sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tidak hanya itu, pada akhir cuitannya, Ferdinand mengingatkan agar negara tidak boleh takut dengan orang-orang terkait.

“Negara ini tidak boleh takut kepada segelintir orang yg mengelompokkan memperalat agama unt kepentingan pribadi,” tulis Ferdinand.

Baca Juga: Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, HRS Minta Banding karena Alasan Ini

Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap 200 orang yang diduga sebagai simpatisan HRS saat menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penangkapan 200 simpatisan HRS ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma.

Selanjutnya, 200 orang simpatisan HRS dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Iya betul, ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata Kompol Satria saat dikonfirmasi, pada Kamis 24 Juni 2021 sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Khawatir Vonis Tak Maksimal Rizieq Shihab Jadi Buah Simalakama, Husin Shihab: Jangan karena Habib Negara Takut

Dari 200 simpatisan HRS, menurut Satria ada sejumlah orang yang membawa senjata tajam jenis pisau, namun Kapolsek Cakung itu belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlahnya.

"Ada yang bawa sajam, pisau," ujar Satria.

Sebanyak 200 orang yang diduga simpatisan HRS tersebut kini tengah diperiksa dan didata oleh pihak kepolisian.

Untuk diketahui, HRS yang merupakan terdakwa kasus tes usap Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat dijatuhkan vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Akan tetapi, HRS kemudian menolak keputusan tersebut dan mengajukan banding.

Baca Juga: Berharap JPU Ajukan Banding Atas Vonis Rizieq Shihab, Ferdinand: Mestinya Divonis Setidaknya 5-6 Tahun Penjara

HRS menolak pasal yang disangkakan terhadapnya, terkait kasus tes usap Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor.

Penolakan HRS atas tuntutan 4 tahun penjara lantaran ia menilai vonis majelis hakim hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.

Padahalnya, menurut HRS, saksi ahli forensik yang dimaksud tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler