Pembatasan Mobilitas akan Menjadi 22 Titik Termasuk Depok, Tangerang, dan Bekasi Mulai Pukul 21.00-4.00 WIB

26 Juni 2021, 07:40 WIB
Pembatasan Mobilitas akan Menjadi 22 Titik Termasuk Depok, Tangerang, dan Bekasi Mulai Pukul 21.00-4.00 WIB. /ANTARA

PR DEPOK - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menambah titik pembatasan mobilitas dari 10 menjadi 22 lokasi di Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Kalau kemarin 10 itu ada di Jakarta. Hasil evaluasi ditambah 12 titik di kawasan penyangga Ibu Kota," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 25 Juni 2021.

Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya belum menyebutkan titik pembatasan mobilitas Depok, Tangerang, dan Bekasi secara rinci. Jam pemberlakuan ini sama dengan di Jakarta mulai pukul 21.00-4.00 WIB.

"Nanti akan disampaikan titiknya di mana saja. Aturannya sama, jam 21.00 sampai 04.00 WIB, walaupun dalam pelaksanaannya kita melihat situasi di lapangan," ucapnya.

Baca Juga: Prediksi Babak 16 Besar Euro 2020 Belanda vs Republik Ceko, Misi Oranje Segel Tiket ke Perempat Final

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 lokasi untuk menekan kasus Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Sebanyak 10 lokasi yang dimaksud yaitu kawasan Bulungan (Jakarta Selatan), Kemang (Jakarta Selatan), Jalan Gunawarman (Jakarta Selatan), dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).

Kemudian, Cikini Raya (Jakarta Pusat), Sabang (Jakarta Pusat), Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), Banjir Kanal Timur/BKT (Jakarta Timur), dan Kota Tua (Jakarta Barat). Selanjutnya, Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Pembatasan mobilitas tersebut dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.

Baca Juga: Sebut Moeldoko Tuna Etika, Rachland: Disaat Covid Menggila, Dia Masih Urus Ambisinya Begal Partai Demokrat

Pemberlakuan pembatasan mobilitas merujuk sejumlah aturan yakni Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002, dan UU Nomor 22 Tahun 2009,

Berikutnya, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Sementara itu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meninjau lokasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Jumat 25 Juni 2021.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Cinta Sabtu, 26 Juni 2021: Capricorn dan Sagitarius Akan Menemukan Jodohnya

"Saya memang hadir dadakan di sini, ini di Kelurahan Rawasari, RW 01, Kecamatan Cempaka Putih. Memang dadakan ke sini untuk memastikan PPKM mikro itu berjalan atau tidak berjalan," katanya.

Laporan RW setempat telah diterima Presiden Jokowi bahwa pelaksanaan PPKM mikro di Rawasari, Cempaka Putih, Jakpus, berjalan baik.

"Oleh sebab itu, saya minta, saya minta betul, gubernur, bupati, wali kota di seluruh tanah air dari Sabang sampe Merauke dibantu pangdam, kapolda, dan di tingkat bawah danrem, dandim, kapolres, menggerakkan babinsa, bhabinkamtibnas, untuk mendampingi pemda, kelurahan RW dalam rangka melaksanakan PPKM mikro," ujarnya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler