PR DEPOK – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar berkomentar atas vonis yang diterima Habib Rizieq Shihab.
Sebagaimana diberitakan, Habib Rizieq yang merupakan terdakwa kasus swab test RS Ummi dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Habib Rizieq yang merupakan eks pimpinan FPI itu terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Habib Rizieq dinyatakan telah menyebarkan berita bohong terkait hasil swab test yang dilakukan di RS Ummi beberapa waktu lalu.
Gus Umar melalui akun Twitter-nya justru membandingkan kasus Habib Rizieq dengan kasus mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Ia menyoroti vonis hukuman empat tahun terhadap Habib Rizieq. Padahal menurutnya, Habib Rizieq hanya melanggar protokol kesehatan (prokes).
Sementara itu, lanjut dia, Romahurmuziy yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi justru hanya dihukum selama dua tahun.
“HRS dihukum 4 tahun hanya krn langgar prokes sdg koruptor dihukum 2 thn spt Romy ex Ketum PPP,” tutur Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @UmarChelsea75.
Lebih lanjut, Gus Umar pun lantas mempertanyakan keadilan apa yang tengah dipertontonkan di negara ini.
“Keadilan apa yg dipertontonkan dinegara ini?” ucap Gus Umar mengakhiri cuitannya.
Sebagai informasi, pada 20 Januari 2020 lalu, Romahurmuziy dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pria yang biasa disapa Romi itu terbukti menerima suap dalam perkara jual beli atau seleksi pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Romi divonis bersalah karena menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin sebesar Rp225 juta.
Selain itu, ia juga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi sebesar Rp91,4 juta.***