PR DEPOK - Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron ikut menanggapi gugatan Ketua Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan atas pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Dalam gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta ini, Moeldoko meminta agar majelis hakim memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly mengesahkan permohononan kubu KLB, dengan mengubah struktur kepengurusan Partai Demokrat.
Menyikapi gugatan tersebut, Herman Khaeron mengaku tak habis pikir dengan sikap Moeldoko yang masih saja berupaya mengambilalih Partai Demokrat.
"Saya tidak habis fikir dengan mereka yang terus merongrong Partai Demokrat," ucap Herman Khaeron seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @akng_hero pada Sabtu, 26 Juni 2021.
Padahal menurutnya, Moeldoko dan kubu-nya tentunya sudah mengetahui bahwa sikap mereka tersebut melanggar aturan dan salah.
Namun herannya, lanjut dia, mereka bersikeras mencari pembenaran dari apa yang mereka lakukan sekarang.
"Sudah tahu salah, melanggar aturan dan ketentuan hukum, masih saja berupaya mencari pembenaran," ujarnya.
Kemudian, Herman Khaeron juga menilai bahwa keputusan Menkumham yang mewakili negara tersebut, jelas menampakkan keberpihakan negara pada kebenaran.
Maka dari itu, Herman Khaeron meminta Moeldoko dan kubu KLB segera sadar bahwa langkah yang mereka ambil itu sesat.
"Keputusan negara sudah jelas berpihak pada kebenaran, sadarlah kalian itu salah kaprah dan tersesat," katanya mengakhiri cuitannya.
Seperti diketahui sebelumnya, Moeldoko dan Jhoni Allen Marboen melalui kuasa hukum mereka telah mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Jumat, 25 Juni 2021 kemarin.
Pada gugatan itu, mereka meminta majelis hakim mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.UM.01.10-47 tentang Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025.
Surat tersebut diketahui dibacakan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021 lalu, yang isinya kurang lebih menolak permohonan kubu KLB.
Alasan dari ditolaknya permohonan tersebut adalah karena kubu KLB atau Moeldoko selaku pemohon tidak bisa melengkapi dokumen dan memenuhi syarat yang telah diberikan, dan diatur oleh Peraturan Menkumham RI No. 34 Tahun 2017.***