Pertanyakan Bukti Pengakuan HRS yang Buat Keonaran, Ali Syarief: Justru bila Ulama Sakit Timbulkan Keonaran

27 Juni 2021, 12:10 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /YouTube Ali Syarief-Cross Culture Institute-Hippo

PR DEPOK - Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief belum lama ini mengomentari hasil persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar pada Kamis, 24 Juni 2021 lalu.

Berdasarkam hasil persidangan, majelis hakim menilai perbuatan Habib Rizieq terkait perkara tes usap di RS UMMI, telah meresahkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.

Menanggapi penilaian majelis hakim itu, Ali Syarief mencoba meluruskan pertanyaan masyarakat soal bukti dari tuduhan majelis hakim tersebut.

Pertanyaan yang sebenarnya menurut Ali Syarief adalah bagaimana hakim memberikan bukti bahwa pengakuan sehat Habib Rizieq, memicu keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Diminta Penanganan Serius ke Gubernur Anies Baswedan oleh Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta

"Yg dipertanyakan Publik itu, bgmn Hakim Khadwanto, bisa membutikan, bahwa ucapan HRS itu, bisa menimbulkan keonaran di Masyarakat, ketika HRS menyatakan dirinya sehat?," ucap Ali Syarief.

Kemudian, Ali Syarief pun menjelaskan bahwa kondisi sehat seseorang dalam dunia jurnalistik bukan lah bagian dari news atau berita.

Sebaliknya, dikatakan dia, justru ketika seseorang sakit akan memicu keonaran, apalagi yang sakit tersebut adalah seorang pemuka agama atau ulama.

"Dlm dunia Jurnalis, org sehat itu bukan news, justru bila Dia sakitlah, apalagi ulama, akan menimbulkan keonaran," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @alisyarief pada Minggu, 27 Juni 2021.

Cuitan Ali Syarief.

Seperti diketahui bersama, berdasarkan hasil persidangan kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, majelis hakim memvonis Habib Rizieq dengan hukumam penjara selama empat tahun.

Ketua Majelis Hakim, Khadwanto menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus ini berjalan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Habib Rizieq adalah ketika ia mengaku sehat, padahal hasil tes menyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Prediksi Copa America 2021 Grup B Venezuela vs Peru, La Vinotinto Bidik Kemenangan Perdana dari La Rojiblanca

Perbuatan Habib Rizieq itu pun dianggap majelis hakim sebagai tindakan yang meresahkan warga dan menimbulkam keonaran di tengah publik.

Atas kasus tes usap di RS UMMI itu, Habib Rizieq didakwa salah satunya dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juga subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @alisyarief

Tags

Terkini

Terpopuler