Usai Ditangkap di Singapura, Adelin Lis Dijebloskan Kejagung ke LP Gunung Sindur

29 Juni 2021, 11:43 WIB
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 19 Juni 2021 /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PE DEPOK - Terpidana Adelin Lis yang melakukan pelarian ke Singapura berhasil di tangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Buronan yang kabur ke negara Singapura tersebut diringkus pada Senin, 28 Juni 2021.

Setelah dilakukan isolasi mandiri pasca pemulangannya dari Singapura, Adelin Lis dijebloskan Kejagung ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor.

Baca Juga: Beredar Pesan Berantai Pembatasan Transportasi Umum, Polda Metro Jaya Pastikan Hal Tersebut Hoaks

Adelin Lis menghuni lapas kelas II A tersebut untuk menjalani hukuman selama 10 tahun.

"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan terpidana dinyatakan sehat, jaksa eksekutor segera membawa terpidana Adelin Lis ke Lapas Khusus Kelas II A di Gunung Sindur," jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Disebutkan oleh Ebenezer, penangkapan yang dilakukan terhadap terpidana Adelin Lis dilakukan dengan pengamanan yang ketat dan maksimum.

"Mengingat yang bersangkutan Adelin Lis adalah terpidana yang berisiko tinggi," terangnya.

Baca Juga: Terkait Aksi Penembakan Laser ke Gedung KPK, Ali Fikri Apresiasi Pihak yang Mendukung Pemberantasan Korupsi

Sebagai informasi, Ademin Lis adalah petinggi PT Kaeng Nam Development dan PT Pinanta Timber yang dipidana terkait kasus pembalakan liar, dan perusakan lingkungan di hutan seluas 58 ribu hektare, di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) sepanjang 2000-2005.

Pada 2008 lalu, Mahkamah Agung (MA) memvonisnya dengan pidana 10 tahun penjara, dan denda senilai Rp 119,8 miliar, serta mengganti kerugian negara 2,93 juta dolar.

Alih-alih menerima, sebelum putusan tersebut dapat dieksekusi, Adelin Lis berhasil kabur ke luar negeri.

Tak hanya mengeksekusi Adelin Lis ke LP Gunung Sindur, tim jaksa eksekutor juga melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik terpidana.

Baca Juga: Lagu 'Butter' BTS Duduki Puncak Billboard Hot 100 Selama 5 Minggu, para Member Ucapkan Terima Kasih ke ARMY

Ebenezer menyebut, mengacu putusan MA, selain dihukum penjara, Adelin Lis juga dipidana mengganti kerugian negara, dan denda.

“Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, juga telah bergerak melakukan penelusuran harta benda milik terpidana Adelin Lis,” tandasnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler