Bandingkan Vonis Edhy Prabowo dengan HRS, Christ Wamea: Korupsi Besar Cuma 5 Tahun, Langgar Prokes 6 Tahun

30 Juni 2021, 10:15 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter.com/@PutraWadapi.

PR DEPOK – Tokoh Papua, Christ Wamea membandingkan vonis yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Pasalnya, JPU menuntut Edhy Prabowo lima tahun penjara pada kasus suap benih benur lobster. Sedangkan, Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara pada kasus pelanggaran protokol kesehatan, meski akhirnya divonis menjadi empat tahun oleh hakim.

Lantas Christ Wamea mengatakan, jika demikian, maka hakim juga bisa meringankan vonis Edhy Prabowo di bawah lima tahun penjara.

Baca Juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Benur, Gus Umar: Lihat kan Betapa Bobroknya Hukum di Negara Ini

Christ Wamea pun tampak menyayangkan keputusan ini lantaran kasus korupsi besar yang dilakukan Edhy Prabowo hanya dituntut lima tahun, sementara Habib Rizieq yang hanya melanggar prokes dituntut enam tahun penjara.

Kasus korupsi yg besar Dituntut cuma 5 thn olh JPU KPK. Berarti klu vonis hakim bisa lbh ringan dibawah 5 thn. Padahal pak HRS pelanggaran prokes dituntut olh jaksa 6 thn divonis hakim 4 thn,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @PutraWadapi pada Rabu, 30 Juni 2021.

Cuitan Christ Wamea.

Sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Dituntut JPU KPK Hukuman Penjara 5 Tahun, Edhy Prabowo Tetap Akui Tak Bersalah dan Ajukan Pledoi

Jaksa meyakini Edhy Prabowo terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata JPU KPK Ronald Worotikan seperti dikutip dari Antara.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Edhy Prabowo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN dan terdakwa Edhy selaku penyelenggara negara, yaitu sebagai menteri tidak memberikan teladan yang baik.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Edhy Prabowo bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset telah disita.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Usai Disebut dalam Sidang Lanjutan Edhy Prabowo

Selain itu, jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang dikembalikan terdakwa.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi hal tersebut. Dalam hal ini, jika terdakwa tidak mempunyai harta maka dipidana penjara selama 2 tahun.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @PutraWadapi

Tags

Terkini

Terpopuler