PR DEPOK - Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), dr. Pandu Riono ikut menyoroti kabar Ivermectin, yang disebut bisa digunakan untuk terapi Covid-19.
dr. Pandu Riono menyatakan salah satu saluran TV nasional menayangkan kabar bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan Invermectin untuk terapi Covid-19.
Dengan tersebarnya berita tersebut, dr. Pandu Riono tampak heran mengapa kabar bohong soal perizinan Ivermectin oleh BPOM, bisa ditayangkan di stasiun TV tersebut.
"Beredar video @tvOneNews yg memberitakan berita bohong, bahwa @BPOM_RI mengizinkan ivermectin @indofarmaid, terapi Covid," katanya.
Kemudian, dr. Pandu Riono juga menyatakan bahwa obat Ivermectin belum melalui uji klinis, tapi herannya sudah nekat dipromosikan hingga media televisi.
Dia pun menduga nantinya akan ada cara lain yang digunakan untuk kembali menyebarluaskan berita, soal Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Baca Juga: Bukan Ivermectin, Pakar Penyakit Menular Sarankan Pakai Obat Ini untuk Mengobati Covid-19
"Kenapa begitu nekat promosikan, padahal belum mulai uji klinis. Pasti masih cara2 lain yg akan dilakukan," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @drpriono1 pada Jumat, 2 Juli 2021.
Oleh karena itu, dr. Pandu Riono mengimbau masyarakat untuk waspada dengan ditayangkannya kabar soal Ivermectin yang telah mendapatkan izin BPOM tersebut.
Lebih lanjut, Pandu Riono mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut mengonsumsi Ivermectin apabila terpapar Covid-19.
"Waspada ya, jangan tergoda konsumsi ivermectin," ujar dr. Pandu Riono mengakhiri cuitannya.
Diketahui sebelumnya, polemik penggunaan Ivermectin sebagai terapi Covid-19 belakangan ini ramai menyita perhatian publik. Pasalnya klaim pemerintah berbeda dengan penjelasan dari BPOM hingga para ahli medis.
Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengatakan bahwa obat Ivermectin telah mendapat izin edar dari BPOM dan bisa digunakan sebagai terapi Covid-19.
Namun, pernyataan Erick Thohir itu dibantah oleh BPOM. Mereka menyatakan Ivermectin belum disetujui digunakan untuk pengobatan Covid-19.
Sebab menurut BPOM belum ada uji klinis mengenai penggunaan obat Ivermectin untuk Covid-19.
"Data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang Ivermectin untuk Covid-19," ucap Kepala BPOM, Penny K Lukito.
Penny pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli Ivermectin secara bebas, lantaran Ivermectin yang terdaftar di Indonesia merupakan obat untuk indikasi infeksi kecacingan.
Selain itu, obat tersebut juga tergolong sebagai obat keras yang pembeliannya mesti dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Kini obat Ivermectin tersebut baru disetujui BPOM untuk dilakukan uji klinik demi mengetahui keefektivitasan dan keamanan untuk pengobatan pasien Covid-19 di Indonesia.***