Gibran Bolehkan Mal Buka di Masa PPKM Darurat, Abdillah Toha: Bagaimana Ini Anak Presiden?

3 Juli 2021, 20:25 WIB
Abdillah Toha sentil Gibran Rakabuming usai memutuskan tidak menutup mal secara keseluruhan di masa PPKM Darurat. /Twitter.com/@AT_AbdillahToha.

PR DEPOK – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha menyoroti kebijakan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming yang tak menutup mal secara keseluruhan di masa PPKM Darurat.

Abdillah Toha lantas mempertanyakan soal kebijakan Gibran yang merupakan anak dari Presiden Jokowi soal mal di masa PPKM Darurat.

"Bagaimana ini anak presiden kita?" ucap dia bertanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @AT_AbdillahToha pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Hidayat Nur Wahid: Fraksi PKS DPR RI Usulkan Tutup Pintu Masuk Ke Indonesia

Oleh sebab itu, Abdillah Toha meminta Gibran untuk membaca ulang pengertian dari kebijakan PPKM Darurat yang baru diterapkan pemerintah ini.

Pasalnya, dikatakan dia, sektor esensial yang masih diberikan izin di masa PPKM Darurat adalah sektor yang berada di luar mal.

Coba semua baca lagi PPKM ya. Esensial yang boleh buka itu diluar mal. Mal harus tutup,” ujarnya mengakhiri cuitannya.

Abdillah Toha minta Gibran Rakabuming untuk kembali baca pengertian PPKM Darurat usai putuskan tidak menutup mal secara keseluruhan. Tangkap layar Twitter.com/@AT_AbdillahToha.

Baca Juga: Firasat Anjasmara Sebelum Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia: Saya Kangen Sekali Pengen Ketemu

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya tidak akan menutup mal secara keseluruhan di masa PPKM Darurat.

Putra Presiden Jokowi ini tetap akan mengizinkan mitra-mitra di mal yang bergerak di sektor esensial tetap buka seperti biasa.

Menurut Gibran, toko diizinkan buka hanya yang menjual makanan, obat-obatan, dan supermarket dengan tetap dibatasi.

Baca Juga: Tegas Menolak Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Refrizal: Apa Tidak Takut Allah SWT Murka?

Keputusan Gibran tersebut berbeda dengan pernyataan Menko Marvest, Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menegaskan mal atau pusat perbelanjaan tidak boleh beroperasi di masa PPKM Darurat di Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Mal ditutup sementara. Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tak ada mal yang buka sampai 20 Juli," katanya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Harga Eceran Tertinggi 11 Obat yang Sering Dipakai Saat Pandemi Covid-19 Ditetapkan Pemerintah, Simak Harganya

Keputusan itu diharapkan Luhut dapat menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 hingga di bawah 10.000 atau mendekati 10.000 kasus per hari.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler