Kabar Gembira, Diskon Listrik Selama Masa PPKM Darurat Akan Diberikan PLN untuk Periode Juli-September 2021

4 Juli 2021, 19:40 WIB
Ilustrasi Kwh meteran listrik. /Antara

PR DEPOK – Di masa PPKM Darurat, PLN kembali memberlakukan stimulus listrik atau diskon listrik periode Juli hingga September 2021.

PLN memberikan diskon listrik pada masa PPKM Darurat sebagai respons atas keputusan yang telah diambil oleh pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin penyaluran periode ini akan berjalan lancar," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Penerapan PPKM Darurat Harus Jadi Momen Tepat untuk Prioritaskan Program 3T

Dengan menerapkan kembali diskon listrik, PLN berharap masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Di triwulan III Juli hingga September 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,33 triliun untuk diskon listrik.

Adapun besaran diskon listrik periode Juli hingga September 2021 sesuai dengan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yaitu:

Baca Juga: Ajak Masyarakat Awasi Pegawainya, Dewas KPK Rilis Aplikasi E-Ladumas Otentik untuk Laporkan Dugaan Pelanggaran

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Baca Juga: Saran Pemakaian Masker yang Tepat Menurut Ahli untuk Menangkal Covid-19 Varian Delta

Bagi pelanggan pascabayar, diskon listrik akan diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sedangkan, untuk pelanggan prabayar, diskon listrik diberikan saat pembelian token listrik.

"Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik," tutur Bob.

Baca Juga: WNA China Masuk di Tengah PPKM Darurat Berjalan, Gus Umar: Pemerintah Maunya Apa sih?

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian diskon listrik akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Sementara itu, dalam memperlancar pelayanan pelanggan terkait diskon listrik, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler