Heran Masjid Ditutup tapi Supermarket Boleh Buka, Cholil Nafis: Makanya Sedari Awal Saya Usul Jangan Tutup

6 Juli 2021, 19:24 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Prof. K.H. M. Cholil Nafis. /Instagram @cholilnafis

PR DEPOK - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis, mengomentari soal penutupan masjid selama penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Cholil Nafis menyoroti perbedaan kebijakan yang dibuat pemerintah terhadap masjid dan supermarket di masa PPKM Darurat ini.

Dalam cuitannya, Cholil Nafis menjawab pertanyaan dari salah satu warganet soal supermarket dana toko-toko kebutuhan yang masih diizinkan untuk buka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Rabu 7 Juli 2021: Aquarius Ingat Kebahagiaan Bukanlah Keberuntungan tapi Keputusan

Warganet itu mengaku heran lantaran menurutnya supermarket akan lebih berisiko menularkan Covid-19 daripada masjid.

"Maaf pak kyai, mengapa sholat yg hanya sktr 10 menit dan bisa diatur dg prokes tidak diperbolehkan, tetapi supermarket dan toko2 kebutuhan pokok diperbolehkan asalkan dengan prokes, pdhl ditoko itu mlh bisa berlama2, apakah sholat di masjid begitu mengerikan ?" ujar akun @C_D***.

Menjawab pertanyaan tersebut, Cholil Nafis pun mengaku heran dengan kebijakan yang diambil pemerintah selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Kepribadian Anda Sebenarnya, Salah Satunya Berkarakter

Ia dari awal mengaku telah mengusulkan agar pemerintah tidak menutup masjid.

"Itu juga saya heran. Makanya sedari awal saya usul jgn tutup masjid," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @cholilnafis.

Cuitan Cholil Nafis. Tangkap layar Twitter @cholilnafis

Sebelumnya, Ketua MUI itu juga menjabarkan bahwa memang ada beragam pemahaman yang berbeda mengenai penutupan masjid.

Baca Juga: Sifat Asli Rizky Billar Dibongkar Sahabat, Husein: Kalau Kalian Tahu, Kalian Bakal Terharu

Cholil Nafis sendiri mengartikan penutupan masjid ini sebagai penutupan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di masjid.

Akan tetapi, katanya menerangkan, masjid masih bisa berfungsi dalam segi syiar dan sosial ekonomi.

"Ya, pemahaman masyarakat beda2. Pemahaman saya yg ditutup itu kegiatan yg menimbulkan kerumunan di masjid di zona merah Covid-19. Masjidnya tetap berfungsi sbg syi’ar dan sosial ekonomi. Mk bisa tetap adzan, qurban dan takbiran. Shalat Iednya koordinasi dg pemerintah setempat," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Sinopsis Film Arsenal: Aksi Penyelamatan Saudara yang Terjerat dalam Kejahatan Mafia Berbahaya

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021 lalu.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat ini akan berlangsung selama dua pekan ke depan, hingga tanggal 20 Juli 2021.

Salah satu kebijakan selama PPKM Darurat ini adalah penutupan masjid sebagai bentuk upaya untuk mencegah penularan Covid-19.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler