Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka, Kemenag Siapkan Formasi Sebanyak 9.458 CPPPK dan 1.361 CPNS

7 Juli 2021, 12:35 WIB
Sekjen Kementerian Agama, Nizar. /Dok Kemenag

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan formasi Calon Aparatur Sipil Negeri (CASN) untuk seleksi tahun 2021.

Sekjen Kemenag Nizar mengungkapkan bahwa formasi CASN Kemenag dibagi menjadi dua formasi yaitu calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kemenag tahun ini membuka seleksi untuk 9.458 CPPPK dan 1.361 CPNS. Jadi total formasinya ada 10.819 formasi CASN yang dibuka seleksinya tahun ini,” ujar Nizar dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag di Jakarta pada Rabu, 7 Juli 2021.

Baca Juga: Bukanlah Jadi Artis, Robby Purba Akui Dulu Dirinya Memiliki Cita-cita Menjadi Guru atau Dosen

“Pendafataran dibuka mulai hari ini, 7 Juli, sampai 21 Juli 2021,” tutur Nizar.

Nizar melanjutkan untuk 9.458 formasi CPPPK dikhususkan kepada eks tenaga honorer K-2 yang namanya sudah teregistrasi.

Sementara untuk 1.361 CPNS, formasinya dibagi dalam bentuk formasi umum dan formasi khusus.

Formasi umum merupakan pelamar yang berasal dari lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan.

Baca Juga: PPKM Darurat Diselenggarakan, Menko PMK Sebut Bansos Sudah Didistribusikan Secara Bertahap

Sedangkan pada formasi khusus terbagi ke dalam tiga kelompok. Pertama, putra/putri lulusan terbaik yakni pelamar yang memiliki kriteria kelulusan baik dalam perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat kelulusan dengan pujian/cumlaude dengan jenjang pendidikan paling rendah sarjana dan tidak termasuk pada diploma IV yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan adanya tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah.

Kedua, putra/putri Papua dan Papua Barat, yakni pelamar dengan kriteria yang wajib berasal dari keturunan Papua/Papua Barat dengan mengacu pada garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/ Papua Barat) yang dibuktikan dengan adanya akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan didukung oleh surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

“Sebarannya, ada 1,193 formasi umum, 137 formasi lulusan terbaik, 28 formasi penyandang disabilitas, dan 3 formasi putra/putri Papua/Papua Barat,” ujar Nizar.

Baca Juga: Putra Siregar Bongkar Pengorbanan Rizky Billar Undur Rangkaian Pernikahan Demi Leslar Lovers

“Pendaftaran seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara melalui laman resmi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara, yaitu melalui https://sscasn.bkn.go.id/,” tutur Nizar.

Nizar juga menuturkan terdapat tiga tahapan seleksi yang akan diselenggarakan. Pertama, Seleksi Administrasi yang dilaksanakan sejak proses pendaftaran.

“Hasil seleksi administrasi ini akan diumumkan pada 28 – 29 Juli 2021,” terang Nizar.

Kedua, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahap ini nantinya diselenggarakan dengan memakai Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot nilai sebesar 40 persen.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Negara Sudah Tak Mampu Menangani Covid-19, Ferdinand: Membangun Citra Negatif Bangsa Ini

Tes SKD sendiri terbagi atas tiga bagian yaitu, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“SKD dilaksanakan 25 Agustus – 4 Oktober 2021. Hasilnya diumumkan 17 – 18 Oktober 2021,” ujar Nizar.

Ketiga, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot sebesar 60 persen. Tes SKB terbagi atas praktik lerja dengan bobot 35 persen, psikotes dengan bobot 35 persen, dan wawancara Komitmen Kebangsaan dan Moderasi Beragama 30 persen.

“Pelaksanaan SKB pada 8 – 29 November 2021. Hasil SKD selanjutnya akan diintegrasikan dengan hasil SKB. Pengumuman kelulusan 18 – 19 Desember 2021,” tutur Nizar.

Baca Juga: Ingin Dapat BST, PKH, dan Kartu Sembako BPNT 2021? Daftar di DTKS Kemensos Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Berikut daftar dari formasi CPNS Kemenag tahun 2021 yang terbagi dari 123 satuan kerja yaitu:

Sembilan eselon I Pusat, 32 Kanwil Kemenag Provinsi, 16 Universitas Islam Negeri (UIN), Universitas Hindu Negeri (UHN) Denpasar, 32 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), tiga Institut Agama Kristen Negeri (IAKN), Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Palangkaraya, enam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), empat Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN), Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKATN) Pontianak, dua Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri, dua Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri, dua Balai Litbang Agama, lima Balai Diklat Keagamaan, dan tujuh Asrama Haji Embarkasi.

Adapun jadwal seleksi CASN Kementerian Agama Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

1. Pendaftaran: 7 – 21 Juli 2021

2. Pengumuman seleksi administrasi: 28 – 29 Juli 2021

3. Masa sanggah: 30 Juli – 1 Agustus 2021

Baca Juga: Wapres Minta Warga Dididik agar Tak Termakan Hoaks, Panca: Produsen Hoaks Terbesar Itu Negara, Didik Negaranya

4. Jawab sanggah: 30 Juli – 8 Agustus 2021

5. Pengumuman Pascasanggah: 9 Agustus 2021

6. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus – 4 Oktober 2021

7. Pengumuman Hasil SKD: 17 – 18 Oktober 2021

8. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober 1 November 2021

9. Pelaksanaan SKB: 8 – 29 November 2021

10. Penyampaian Hasil Seleksi Integrasi SKD dan SKB: 15 – 17 Desember 2021

Baca Juga: Jokowi Didesak Kibarkan Bendera Putih, Refly Harun: Wajar, Presiden Sudah Gagal, Rakyat Tidak Terlindungi

11. Pengumuman Kelulusan: 18 – 19 Desember 2021

12. Masa Sanggah: 20 – 22 Desember 2021

13. Jawab Sanggah: 20 – 29 Desember 2021

14. Pengumuman Pascasanggah: 30 – 31 Desember 2021

15. Pengisian Daftar Riwayat Hidup: 1 – 18 Januari 2022

16. Usul Penetapan NIP: 19 Januari – 18 Februari 2022

 Baca Juga: Jokowi Didesak Kibarkan Bendera Putih, Refly Harun: Wajar, Presiden Sudah Gagal, Rakyat Tidak Terlindungi

Kemudian berikut persyaratan umum untuk para CASN yaitu:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia paling rencah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kecuali formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan S3 (doktor) usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Baca Juga: Syarat Lengkap dan Cara Cek Penerima Bansos PKH Juli 2021 Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau angora Polri.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Kembali Mesra, Kiwil Nampak Kesal Ditanya Alasan Tak Daftarkan Pernikahan dengan Venti: Nggak Usah Ngatur

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan.

10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

 “Selain itu, pelamar formasi jabatan penghulu wajib beragama Islam dan berjenis kelamin pria. Pelamar formasi jabatan penyuluh agama wajib beragama sesuai dengan agama formasi penyuluh agama yang dipilih,” ujar Nizar.

 Baca Juga: Musni Umar Sebut Warga DKI Patut Bersyukur pada Anies, Ferdinand: Gendeng! Dia Sejajarkan Anies dengan Tuhan?

“Pelamar formasi jabatan pada satuan kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib memiliki keahlian dalam Bahasa Inggri yang dibuktikan dengan hasil tes TOEFL dengan skor minimal 450/hasil tes IIELTS dengan skor minimal 4.0, dikecualikan untuk formasi jabatan analis laporan keuangan pada BPJPH,” tutur Nizar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler