PR DEPOK - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyoroti kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin memburuk.
Benny K Harman menyinggung soal kondisi banyak pasien Covid-19 yang terlantar lantaran rumah sakit sudah penuh.
Dalam keterangannya, Benny K Harman lantas mengusulkan agar halaman dan Gedung DPR dan MPR bisa dijadikan rumah sakit darurat.
"Kalo memang rumah sakit sudah penuh sehingga banyak pasien Covid terlantar dan harus tunggu antri berjam-jam, sebaiknya halaman dan gedung DPR/MPR dijadikan rumah sakit darurat," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID.
Menurutnya, usulan ini ia lontarkan demi keselamatan rakyat dan kesembuhan pasien Covid-19 yang saat ini banyak terlantar dan harus antre berjam-jam lantaran tak tersedianya kamar di rumah sakit.
"Untuk keselamatan rakyat, keselamatan dan kesembuhan pasien Covid. Ada pendapat lain? #Liberte!" kata Benny K Harman menambahkan.
Baca Juga: Disebut Playboy oleh Memes Prameswari karena Ingin Punya 2 Istri, Begini Respons Billy Syahputra
Untuk diketahui, saat ini Indonesia tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Bahkan, tercatat per tanggal 9 Juli 2021, Indonesia menyalip posisi India dengan kasus harian Covid-19 yang kian bertambah.
Dalam data Worldometer, kasus harian Covid-19 Indonesia kembali memecahkan rekor dengan jumlah mencapai 38.391 orang.
Jumlah ini membuat Indonesia kini berada di posisi kedua terbesar kasus harian Covid-19 di dunia.
Sementara itu, penambahan kasus Covid-19 di India pada 9 Juli 2021 mencapai 34.443 orang.
Pemerintah Indonesia pun saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Baca Juga: Lirik 'Process' H.E.R, Lagu ke-14 dari Album Back of My Mind
PPKM Darurat ini telah mulai diberlakukan sejak 3 Juli 2021 dan akan diterapkan selama 2 minggu ke depan, yakni hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
PPKM Darurat ini merupakan langkah pemerintah dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia akhir-akhir ini.
Melalui PPKM Darurat ini, kegiatan masyarakt dibatasi dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas.***