Komentari Penangkapan Dokter Lois Owien, Fahri Hamzah: Saya Gak Setuju, Tidak Mendidik Rakyat

12 Juli 2021, 17:20 WIB
Politisi Fahri Hamzah. /Instagram @fahrihamzah

PR DEPOK – Politisi dari Fraksi Partai Gelora, Fahri Hamzah mengomentari terkait penangkapan yang dilakukan kepada seorang dokter bernama Lois Owien.

Dalam sebuah cuitannya, ia menuliskan bahwa bila kasus tersebut sampai ke meja hijau maka hakim akan banyak belajar.

“Ini kalau sampai pengadilan seru kali ya. Hakim bisa banyak belajar,” tulis Fahri Hamzah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter-nya @Fahrihamzah pada Senin, 12 Juli 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan PPKM Darurat, Bansos Tunai hingga BPNT dengan Mengikuti Langkah Berikut

Fahri Hamzah juga mengatakan bahwa dirinya tidak setuju jika penangkapan Lois ini nantinya akan berujung damai lantaran tindakan yang telah dilakukan dokter tersebut dianggap tidak mendidik rakyat.

Cuitan Fahri Hamzah. Twitter @Fahrihamzah

“Saya gak setuju orang ditangkap untuk disuruh diam dan diajak damai. Tidak mendidik rakyat,” tutupnya.

Penangkapan Lois ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kebagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: dr. Tirta Ungkap 5 Fakta Mengejutkan Soal dr. Lois Owien, Salah Satunya Tidak Terdaftar di IDI

“Iya benar ditangkap” ujar Ahmad sebagiamana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 12 Juli 2021.

Menurut Ahmad, penangkapan kepada Lois ini dilakukan pada hari Minggu pukul 16.00 WIB oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya di Jakarta.

Namun sampai dengan saat ini, Ahmad belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan Lois tersebut.

Baca Juga: Kenalkan Narkoba Pada Ardi Bakrie, Polisi Sebut Nia Ramadhani Gunakan Sabu Sejak Main Sinetron

Selanjutnya, perkara penangkapan Lois pun dilimpahkan ke Mabes Polri untuk ditindak lebih lanjut.

Selain dikonfirmasi oleh tim kepolisian, penangkapan Lois ini juga dibenarkan oleh Dokter Tirta selaku perwakilan IDI yang hadir ke Polda Metro Jaya sebagai saksi.

“Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau enggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau tak salah karena kena UU Wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia. Kemarin saya juga dimintai jadi saksi ahli untuk wawancara memberikan statement,” ujar Tirta.

Baca Juga: Luhut Tegaskan Covid-19 di RI Sangat-sangat Terkendali, Gus Umar: Astagfirullah Orang Ini Emang Keterlaluan ya

Sebelumnya dalam video yang saat ini viral juga Lois menyebutkan bahwa pandemi ini intinya berjualan vaksin dan obat.

“Namanya juga pandemi, berdasarkan beberapa pengalaman sebelumnya kan pernah pandemi dengan nama virus, pandemi dengan nama virus yang dipatenkan itu tujuan akhirnya adalah vaksin,” ujar Lois dalam wawancara PBA.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler