PR DEPOK – Pemerintah menggulirkan sejumlah bantuan kepada masyarakat yang terdampak penerapan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021.
Selama PPKM Darurat ada tiga jenis bantuan yang diberikan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pencairan bantuan PKH, BPNT/Kartu Sembako, dan BST akan dimajukan pada triwulan ketiga di bulan Juli 2021.
Baca Juga: Kenalkan Narkoba Pada Ardi Bakrie, Polisi Sebut Nia Ramadhani Gunakan Sabu Sejak Main Sinetron
Bantuan BST menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan disalurkan selama dua bulan, yakni Mei dan Juni, serta dibayarkan sekaligus dua bulan pada Juli senilai Rp600.000.
BPNT/Kartu Sembako dari semula menjangkau 15,93 juta KPM, ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM dengan indeks Rp200.000/KPM/bulan.
Pemerintah mengalokasikan Rp13,96 triliun bagi 10 juta penerima bantuan PKH, Rp45,12 triliun untuk 18,8 juta penerima KPM BPNT/Kartu Sembako dan Rp6,1 triliun bagi 10 juta penerima BST.
Teknis penyaluran BST melalui kantor pos, sedangkan untuk BPNT dan bantuan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).