Terkait Kasus Terorisme Munarman, Densus 88 Akan Periksa Rizieq Shihab

13 Juli 2021, 08:46 WIB
Rizieq Shihab (kiri). /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/

PR DEPOK – Tim Densus 88 Antiteror Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme yang diduga dilakukan Munarman, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Juli 2021.

Ahmad mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Munarman tahap 1 atau P19 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 7 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Lirik Lagu In Your Eyes, Lagu Ketiga Snoh Aalegra dari Album Temporary Highs In The Violet Skies

Namun, Jaksa menganggap berkas yang diberikan masih belum lengkap sehinga berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi tim penyidik.

"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan," kata Ahmad pada Senin, 12 Juli 2021.

Sehingga, untuk melengkapi berkas perkara Munarman tersebut, Ahmad mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Saksi-saksi tersebut diambil dari para mantan petinggi FPI, yaitu Rizieq Shihab, Shabri Lubis, dan Harun Ubaidillah.

Baca Juga: Dinar Candy Akui Bucin Saat Pacaran hingga Rela Memberi Mobil pada Sang Kekasih

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa beberapa saksi lain yang sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) teroris Cikeas, Jawa Barat.

“Khusus alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saksi HRS (Habib Rizieq Syihab), SL (Sabri Lubis), HU (Harun Ubaidillah),” jelas Ahmad.

“Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan,” tambahnya.

Sepeti diketahui sebelumnya, Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror dikediamannya di Perumahan Modern Hils, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19 Berbayar, Mardani Ali Sera: Harus Digratiskan, Tidak Boleh Ada Komersialisasi Vaksin

Munarman ditangkap pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.

Dirinya diduga terlibat dalam pembaiatan teroris di UIN Jakarta, Makassar, dan juga Medan.

Munarman kemudian dijerat dengan pasal 14 Junto, Pasal 7 dan atau Pasal 15 Junto Pasal 7 Undang-undangNomor 5 Tahun 2018.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler