Tetap Diproses secara Hukum, Berikut Deretan Opini Lois Owien yang Diakui Polri Langgar Kode Etik Kedokteran

13 Juli 2021, 15:42 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. /Dok Divisi Humas Polri/

PR DEPOK – Dalam menangani perkara berita bohong dr Lois Owien, Polri mengedepankan keadilan restoratif dan tidak melakukan penahanan.

Meski demikian, Penyidik Bareskrim Polri tetap memproses dr Lois Owien secara hukum lantaran menyebarkan berita bohong terkait pandemi Covid-19.

Pasalnya, sejumlah opini terkait pandemi Covid-19 yang diberikan dr Lois Owien beberapa waktu lalu telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang dapat menghambat penanganan wabah penyakit di Tanah Air.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Segera Daftar dan Simak 3 Tips Ini agar Lolos Seleksi

"Kasus tetap diproses, jadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, di Jakarta, pada Selasa 13 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Agus menjelaskan, dr Lois Owien dinyatakan sebagai tersangka untuk tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

"Sedangkan dia (Lois) mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Agus.

Baca Juga: Gareth Southgate Kutuk Tindakan Rasisme yang Diterima Pemain Inggris

Sementara itu, menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi, dalam pemeriksaan, dr Lois Owien sudah mengakui kesalahannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Brigjen Pol Slamet Uliadi.

Saat pemeriksaan, dr Lois Owien juga memberikan klarifikasi dengan mengakui ada asumsi yang dibangun sendiri, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.

Baca Juga: Sebut Fadli Zon Sebagai Anggota DPR Provokator, Ferdinand: di Eropa Tidak Ada Orang Seperti Dia

Sedangkan, opininya terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum.

Selanjutnya, opini mengenai penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat yang tidak relevan juga ia berikan klarifikasi.

"Segala opini terduga yang terkait Covid-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet.

Baca Juga: Sebut Rekor Kematian Harian Covid-19 di Indonesia Tertinggi di Dunia, Prof Zubairi: Berhenti Jadi Antisains

Bahkan kepada penyidik, dr Lois Owien mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ujar Slamet.

Dalam kasus ini, dr Lois Owien dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler