Meski Dibebaskan, Bareskrim Polri Pastikan Kasus dr Lois Tetap Berjalan

- 13 Juli 2021, 14:32 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. /ANTARA/Willy Irawan.

PR DEPOK - dr Lois Owen yang merupakan tersangka dari kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penanganan Covid-19, telah dibebaskan dan dipulangkan oleh Bareskrim Polri.

Namun, Bareskrim Polri memastikan bahwa kasus tersebut tetap berjalan, termasuk dengan status tersangka yang takkan gugur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto melalui keterangannya pada Selasa, 13 Juli 2021.

Baca Juga: dr Lois Owien Dibebaskan dan Tak Jadi Ditahan, Christ Wamea: karena Dia Juga BuzzeRp

"Akan terus berjalan. (Status tersangka) itu sesuai dengan pasal yang telah dipersangkakan kepada yang bersangkutan," kata Agus seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Tak hanya itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi juga menegaskan, meski dr Lois dibebaskan, tapi pihak kepolisian akan tetap memantaunya.

Mengingat sebelumnya, dr Lois telah berjanji untuk tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Sebut Pandemi di Indonesia Terkendali, Rizal Ramli: Fakta Saja Dimanipulasi, Pantas Ambyar!

"Yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki, dan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," ucap Slamet.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x