Meski Dibebaskan, Bareskrim Polri Pastikan Kasus dr Lois Tetap Berjalan

- 13 Juli 2021, 14:32 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. /ANTARA/Willy Irawan.

Dengan pertimbangan tersebut, Bareskrim Polri akhirnya memutuskan untuk tidak menahan dr Lois atas kasus yang menjeratnya itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, dr Lois Owen ditangkap oleh Bareskrim Polri dan dinyatakan sebagai tersangka karena telah menyebarkan berita bohong perihal penanganan Covid-19.

Baca Juga: dr Lois Owien Resmi Ditahan, Refly Harun: Allahuakbar, Begitu Mudahnya Hukum Dikenakan ke Orang Beda Pendapat

Pernyataan dan berita bohong yang dibagikan secara sengaja itu telah menimbulkan kegaduhan di tengah publik, sehingga menghalangi penanggulangan Covid-19.

Salah satu pernyataan yang dinilai telah meresahkan publik adalah terkait penyebab kematian pasien yang bukan diakibatkan oleh Covid-19, melainkan karena obat-obatan yang dikonsumsi.

"Jadi di antara postingannya adalah korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 itu nyatanya bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam itu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Selain itu terdapat pula beberapa unggahan lainnya yang serupa dan telah diamankan menjadi barang bukti oleh Bareskrim Polri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah