Dengan pertimbangan tersebut, Bareskrim Polri akhirnya memutuskan untuk tidak menahan dr Lois atas kasus yang menjeratnya itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dr Lois Owen ditangkap oleh Bareskrim Polri dan dinyatakan sebagai tersangka karena telah menyebarkan berita bohong perihal penanganan Covid-19.
Pernyataan dan berita bohong yang dibagikan secara sengaja itu telah menimbulkan kegaduhan di tengah publik, sehingga menghalangi penanggulangan Covid-19.
Salah satu pernyataan yang dinilai telah meresahkan publik adalah terkait penyebab kematian pasien yang bukan diakibatkan oleh Covid-19, melainkan karena obat-obatan yang dikonsumsi.
"Jadi di antara postingannya adalah korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 itu nyatanya bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam itu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Selain itu terdapat pula beberapa unggahan lainnya yang serupa dan telah diamankan menjadi barang bukti oleh Bareskrim Polri.***